Duggaan Gratifikasi Tambang Ilegal di Kaltim, KPK: Warga Silahkan Lapor, Kami Pasti Tindaklanjuti
Jum'at, 11 November 2022 - 09:33 WIB
loading...
A
A
A
Ismail Bolong mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
Lalu, Ismail Bolong membuat pernyataan bantahan melalui video yang tersebar di media sosial. Dalam video keduanya itu, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Pol Agus Andrianto atas berita yang beredar. Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Mardani Maming Terima Suap Izin Tambang Rp118 Miliar
Dia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Salah satu pihak yang berencana melaporkan ke KPK adalah Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem). Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule berencana melaporkan dugaan gratifikasi terkait penambangan ilegal tersebut ke KPK.
Ali meminta masyarakat yang ingin membuat pengaduan harus membawa data atau dokumen awal untuk memudahkan proses selanjutnya. "Karena tidak jarang laporan tidak memenuhi standar administratif laporan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Ali.
Lalu, Ismail Bolong membuat pernyataan bantahan melalui video yang tersebar di media sosial. Dalam video keduanya itu, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Pol Agus Andrianto atas berita yang beredar. Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Mardani Maming Terima Suap Izin Tambang Rp118 Miliar
Dia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Salah satu pihak yang berencana melaporkan ke KPK adalah Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem). Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule berencana melaporkan dugaan gratifikasi terkait penambangan ilegal tersebut ke KPK.
Ali meminta masyarakat yang ingin membuat pengaduan harus membawa data atau dokumen awal untuk memudahkan proses selanjutnya. "Karena tidak jarang laporan tidak memenuhi standar administratif laporan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Ali.
(don)
Lihat Juga :