Duggaan Gratifikasi Tambang Ilegal di Kaltim, KPK: Warga Silahkan Lapor, Kami Pasti Tindaklanjuti

Jum'at, 11 November 2022 - 09:33 WIB
loading...
Duggaan Gratifikasi Tambang Ilegal di Kaltim, KPK: Warga Silahkan Lapor, Kami Pasti Tindaklanjuti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi berita terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam kegiatan penambangan batu bara ilegal di Kaltim. Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi berita terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam kegiatan penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). KPK mempersilakan masyarakat melaporkan dengan data awal yang dimiliki terkait dugaan tersebut.



"Tentu silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK, kami pasti tindaklanjuti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Diketahui, kabar adanya dugaan setoran dana tambang ilegal kepada perwira tinggi (Pati) Polri mencuat dari pernyataan Aiptu (Purn) Ismail Bolong. Pernyataan Ismail Bolong tersebut terdapat pada dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Nomor R/LHP-63/III/2022/ Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.

Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar-Rp10 miliar setiap bulan.

Ismail Bolong mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Lalu, Ismail Bolong membuat pernyataan bantahan melalui video yang tersebar di media sosial. Dalam video keduanya itu, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Pol Agus Andrianto atas berita yang beredar.
Dia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Salah satu pihak yang berencana melaporkan ke KPK adalah Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem). Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule berencana melaporkan dugaan gratifikasi terkait penambangan ilegal tersebut ke KPK.

Ali meminta masyarakat yang ingin membuat pengaduan harus membawa data atau dokumen awal untuk memudahkan proses selanjutnya. "Karena tidak jarang laporan tidak memenuhi standar administratif laporan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Ali.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1859 seconds (0.1#10.140)