Pemkab Dairi Hapuskan Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan
loading...
A
A
A
SIDIKALANG - Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu memberikan stimulus kepada para pelaku usaha berupa penghapusan pajak terhadap para pelaku usaha.
Bupati menerbitkan Keputusan Bupati Dairi Nomor 264/ 973/ IV/ 2020 tentang Penghapusan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan dalam Rangka Stimulus Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Dairi.
Keputusan Bupati ini juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Dairi Nomor: 973/ 1910 tentang Penghapusan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan dalam Rangka Stimulus Dampak Covid-19. (BACA JUGA: Dampak COVID-19, 270 Ekor Satwa di Kebun Binatang Medan Terancam Kelaparan)
Eddy menyampaikan, keputusan ini dikeluarkan dalam rangka mengurangi dampak ekonomi yang berimbas kepada para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Dairi, agar perekonomian tetap bisa berjalan di tengah situasi sulit dalam menghadapi pandemi Covid-19.
"Kita sudah tuangkan dalam Surat Edaran Bupati Dairi, dan disampaikan kepada para saudara/i para pelaku usaha Pemerintah Kabupaten Dairi menghapus kewajiban Pajak selama 10 bulan mulai Maret sampai Desember 2020, sebagai stimulus dampak Covid-19," ungkap Bupati Dairi, Eddy Berutu, Senin (27/04/2020).
Dalam kesempatan itu, Bupati Dairi Eddy Berutu juga berpesan kepada para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Dairi agar tetap optimistis menghadapi situasi pandemi Covid-19 yang berdampak hingga ke wilayah Kabupaten Dairi."Mari bersama kita cegah penularan virus Covid-19. Dairi Sehat, Dairi Kuat, Bersama kita Bisa," pungkas Eddy Berutu.
Bupati menerbitkan Keputusan Bupati Dairi Nomor 264/ 973/ IV/ 2020 tentang Penghapusan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan dalam Rangka Stimulus Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Dairi.
Keputusan Bupati ini juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Dairi Nomor: 973/ 1910 tentang Penghapusan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan dalam Rangka Stimulus Dampak Covid-19. (BACA JUGA: Dampak COVID-19, 270 Ekor Satwa di Kebun Binatang Medan Terancam Kelaparan)
Eddy menyampaikan, keputusan ini dikeluarkan dalam rangka mengurangi dampak ekonomi yang berimbas kepada para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Dairi, agar perekonomian tetap bisa berjalan di tengah situasi sulit dalam menghadapi pandemi Covid-19.
"Kita sudah tuangkan dalam Surat Edaran Bupati Dairi, dan disampaikan kepada para saudara/i para pelaku usaha Pemerintah Kabupaten Dairi menghapus kewajiban Pajak selama 10 bulan mulai Maret sampai Desember 2020, sebagai stimulus dampak Covid-19," ungkap Bupati Dairi, Eddy Berutu, Senin (27/04/2020).
Dalam kesempatan itu, Bupati Dairi Eddy Berutu juga berpesan kepada para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Dairi agar tetap optimistis menghadapi situasi pandemi Covid-19 yang berdampak hingga ke wilayah Kabupaten Dairi."Mari bersama kita cegah penularan virus Covid-19. Dairi Sehat, Dairi Kuat, Bersama kita Bisa," pungkas Eddy Berutu.
(vit)