Legislatif Desak Pemkab Kobar Optimalkan PAD dari Sektor Pertambangan
Kamis, 10 November 2022 - 08:01 WIB
loading...
Anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng Suderajad Akbar mendesak pemerintah daerah agar mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan.iNews TV/Sigit
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng Suderajad Akbar mendesak pemerintah daerah agar mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan.
Pasalnya, lanjut Akbar, realisasi PAD Kobar saat ini tergolong kecil sehingga dibutuhkan upaya agar target yang sudah ditetapkan daerah sebelumnya oleh legislatif dan eksekutif dapat tercapai.
"Realisasi PAD masih di angka sekitar 40 persen, masih sangat rendah. Saya minta pemerintah daerah mengoptimalkan pendapatan dari sektor pertambangan. Potensinya sangat besar," ujar Akbar, Kamis (10/11/2022).
Ia menjelaskan, pemda telah memiliki regulasi yang mengatur sektor pertambangan tersebut yaitu Perda nomor 25 tahun 2018 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. "Kalo untuk perizinan memang kewenangan provinsi, tapi untuk pengutipan pajak itu kewenangan kabupaten. Itu sudah jelas diatur dalam Perda.”
Lebih lanjut, sesuai peraturan yang berlaku besaran tarif pajak mineral bukan logam ditetapkan sebesar 20 persen dari nilai jual objek pajak di wilayah yang bersangkutan.
Pasalnya, lanjut Akbar, realisasi PAD Kobar saat ini tergolong kecil sehingga dibutuhkan upaya agar target yang sudah ditetapkan daerah sebelumnya oleh legislatif dan eksekutif dapat tercapai.
"Realisasi PAD masih di angka sekitar 40 persen, masih sangat rendah. Saya minta pemerintah daerah mengoptimalkan pendapatan dari sektor pertambangan. Potensinya sangat besar," ujar Akbar, Kamis (10/11/2022).
Ia menjelaskan, pemda telah memiliki regulasi yang mengatur sektor pertambangan tersebut yaitu Perda nomor 25 tahun 2018 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. "Kalo untuk perizinan memang kewenangan provinsi, tapi untuk pengutipan pajak itu kewenangan kabupaten. Itu sudah jelas diatur dalam Perda.”
Lebih lanjut, sesuai peraturan yang berlaku besaran tarif pajak mineral bukan logam ditetapkan sebesar 20 persen dari nilai jual objek pajak di wilayah yang bersangkutan.
Lihat Juga :