Abai Kepentingan Petani, KPA Tuding UU Cipta Kerja Lebih Pro Investor
Senin, 27 April 2020 - 21:14 WIB
loading...
Sekjen KPA Dewi Kartika. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) lebih mengedepankan kepentingan investor. Ini akan membuat petani menjadi buruh di industri yang dikembangkan perusahaan besar.
Melalui surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), KPA menyebut petani dan masyarakat ada dikondisikan tak punya pilihan, selain melepaskan tanah demi proyek-proyek investasi berskala besar.
“Kemudian digiring untuk menjadi tenaga kerja upah rendahan di perkebunan, industri kehutanan, pertambangan, bandara, pariwisata, perhotelan, resort dan sebagainya. Ironisnya, mereka menjadi tenaga kerja di atas tanah-tanah yang dulu adalah milik keluarga mereka,” tuturnya Sekjen KPA Dewi Kartika dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (27/04/2020).
Dewi mengatakan, rancangan undang-undang (RUU) Ciptaker sangat jelas melibas pertanian-peternakan rakyat, menghilangkan desa, dan kampung-kampung adat. RUU ini berorientasi pada kemudahaan untuk perusahaan sekala besar di seluruh sektor agraria.
Akhirnya, mengabaikan keselamatan dan pemenuhan hak-hak rakyat atas sumber-sumber agraria. Itu seharusnya dijamin oleh negara. Saat ini saja, petani banyak berkonflik dengan perusahaan perkebunan negara, swasta, perusahaan kehutanan negara, izin tambang, proyek infrastruktur, dan pariwisata premium.
Melalui surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), KPA menyebut petani dan masyarakat ada dikondisikan tak punya pilihan, selain melepaskan tanah demi proyek-proyek investasi berskala besar.
“Kemudian digiring untuk menjadi tenaga kerja upah rendahan di perkebunan, industri kehutanan, pertambangan, bandara, pariwisata, perhotelan, resort dan sebagainya. Ironisnya, mereka menjadi tenaga kerja di atas tanah-tanah yang dulu adalah milik keluarga mereka,” tuturnya Sekjen KPA Dewi Kartika dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (27/04/2020).
Dewi mengatakan, rancangan undang-undang (RUU) Ciptaker sangat jelas melibas pertanian-peternakan rakyat, menghilangkan desa, dan kampung-kampung adat. RUU ini berorientasi pada kemudahaan untuk perusahaan sekala besar di seluruh sektor agraria.
Akhirnya, mengabaikan keselamatan dan pemenuhan hak-hak rakyat atas sumber-sumber agraria. Itu seharusnya dijamin oleh negara. Saat ini saja, petani banyak berkonflik dengan perusahaan perkebunan negara, swasta, perusahaan kehutanan negara, izin tambang, proyek infrastruktur, dan pariwisata premium.
Lihat Juga :