Warga Miskin Tersangkut Pidana Bakal Dapat Bantuan Hukum Gratis dari Pemkab Kobar
Rabu, 09 November 2022 - 08:31 WIB
loading...
A
A
A
Ia mengutarakan mekanisme persyaratan untuk mendapat bantuan hukum tersebut akan lebih spesifik diatur melalui perda, salah satunya memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan.
“Karena selama ini masyarakat yang memiliki masalah dengan hukum, kebingungan harus mengadu kemana. Dalam raperda ini juga di bahas mengenai anggarannya," katanya.
Baca: Bunga Bangkai Tumbuh di Pekarangan Rumah Warga Cimahi.
Rusdi menjelaskan, raperda bantuan hukum telah dibahas bersama pihak eksekutif sejak 31 Oktober hingga 4 November 2022. "Pemkab Kobar nanti akan bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum (LKBH)," pungkasnya.
“Karena selama ini masyarakat yang memiliki masalah dengan hukum, kebingungan harus mengadu kemana. Dalam raperda ini juga di bahas mengenai anggarannya," katanya.
Baca: Bunga Bangkai Tumbuh di Pekarangan Rumah Warga Cimahi.
Rusdi menjelaskan, raperda bantuan hukum telah dibahas bersama pihak eksekutif sejak 31 Oktober hingga 4 November 2022. "Pemkab Kobar nanti akan bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum (LKBH)," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :