4 Anggota Komplotan Curanmor Tak Berkutik saat Ditangkap Polsek Batuampar
Selasa, 08 November 2022 - 17:37 WIB
loading...
A
A
A
Untuk mematahkan stang motor, pelaku curanmor ini hanya butuh waktu 3-5 detik. "Usai memetahkan stang motor, pelaku mendorong motor curian. Makanya kita tidak menemukan barang bukti kunci yang biasa untuk membobol kontak motor," kata Salahuddin.
Dari pengakuan pelaku curanmor tersebut, seluruh motor curian itu dijual melalui media sosial (medsos) atau dengan sistem Cash on Delivery (COD). Motor curian tersebut dijual dengan harga Rp2juta-2,5 juta. "Seluruh motor itu dijual dengan sistem COD," ungkap Salahuddin.
Baca juga: Viral! 4 Pelajar SMP Terekam CCTV Ditabrak Mobil Sedan yang Melaju Ugal-ugalan
Sementara dari pengakuan FPS, ia nekat melakukan aksi curanmor karena tidak memiliki pekerjaaan tetap. Hasil curanmor digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari. "Mencuri baru sekali ini. Motornya dijual," ujarnya singkat.
Akibat perbuatannya melakukan curanmor, empat anggota komplotan curanmor ini mendekam di sel tahanan Polsek Batuampar, untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 4e KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Dari pengakuan pelaku curanmor tersebut, seluruh motor curian itu dijual melalui media sosial (medsos) atau dengan sistem Cash on Delivery (COD). Motor curian tersebut dijual dengan harga Rp2juta-2,5 juta. "Seluruh motor itu dijual dengan sistem COD," ungkap Salahuddin.
Baca juga: Viral! 4 Pelajar SMP Terekam CCTV Ditabrak Mobil Sedan yang Melaju Ugal-ugalan
Sementara dari pengakuan FPS, ia nekat melakukan aksi curanmor karena tidak memiliki pekerjaaan tetap. Hasil curanmor digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari. "Mencuri baru sekali ini. Motornya dijual," ujarnya singkat.
Akibat perbuatannya melakukan curanmor, empat anggota komplotan curanmor ini mendekam di sel tahanan Polsek Batuampar, untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 4e KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :