Pukul Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Divonis 4 Bulan Penjara
Selasa, 08 November 2022 - 15:48 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai pertimbangan Majelis Hakim hal-hal yang meringankan, bahwa terdakwa Syukri Zen sudah melakukan perdamaian dengan korban dan juga sudah memberikan uang kompensasi sebesar Rp100 juta.
Usai mendengarnya putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa langsung menyatakan menerima atas vonis tersebut.
Baca juga: Brutal Aniaya Cewek di SPBU, Anggota DPRD Palembang jadi Tersangka
Seusai mendengarkan putusan, Supendi selaku penasehat hukum Syukri Zen, membenarkan kliennya sudah dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara pada sidang yang digelar hari ini.
"Syukri Zen telah divonis selama 4 bulan penjara. Adapun pertimbangan dari majelis hakim hal-hal yang meringankan terdakwa dikarenakan sudah melakukan perdamaian dengan korban dan sudah memberikan kompensasi uang Rp100 juta kepada korban. Atas putusan ini kami menyatakan menerima," ujar Supendi.
Ditanya apakah Syukri Zen langsung bebas setelah divonis 4 bulan, Supendi menjelaskan, bahwa kemungkinan bisa langsung bebas mengingat lama masa hukuman yang sudah dijalani.
Usai mendengarnya putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa langsung menyatakan menerima atas vonis tersebut.
Baca juga: Brutal Aniaya Cewek di SPBU, Anggota DPRD Palembang jadi Tersangka
Seusai mendengarkan putusan, Supendi selaku penasehat hukum Syukri Zen, membenarkan kliennya sudah dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara pada sidang yang digelar hari ini.
"Syukri Zen telah divonis selama 4 bulan penjara. Adapun pertimbangan dari majelis hakim hal-hal yang meringankan terdakwa dikarenakan sudah melakukan perdamaian dengan korban dan sudah memberikan kompensasi uang Rp100 juta kepada korban. Atas putusan ini kami menyatakan menerima," ujar Supendi.
Ditanya apakah Syukri Zen langsung bebas setelah divonis 4 bulan, Supendi menjelaskan, bahwa kemungkinan bisa langsung bebas mengingat lama masa hukuman yang sudah dijalani.
Lihat Juga :