Pukul Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Divonis 4 Bulan Penjara
Selasa, 08 November 2022 - 15:48 WIB
loading...
Anggota DPRD Kota Palembang nonaktif, Syukri Zen dijatuhi pidana selama 4 bulan penjara. Dia divonis dalam kasus pemukulan terhadap seorang wanita, Juwita alias Tata. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Anggota DPRD Kota Palembang nonaktif, Syukri Zen dijatuhi vonis selama 4 bulan penjara. Dia divonis dalam kasus pemukulan terhadap seorang wanita, Juwita alias Tata di SPBU Demang Lebar Daun.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Agus Aryanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Palembang Penganiaya Wanita di SPBU Terancam Dipecat
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa Syukri Zen terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata
"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Syukri Zen selama 4 bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata ketua Majelis Hakim, Agus Ariyanto saat membacakan putusan.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Agus Aryanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Palembang Penganiaya Wanita di SPBU Terancam Dipecat
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa Syukri Zen terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata
"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Syukri Zen selama 4 bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata ketua Majelis Hakim, Agus Ariyanto saat membacakan putusan.
Lihat Juga :