Pukul Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Divonis 4 Bulan Penjara

Selasa, 08 November 2022 - 15:48 WIB
loading...
Pukul Wanita di SPBU,...
Anggota DPRD Kota Palembang nonaktif, Syukri Zen dijatuhi pidana selama 4 bulan penjara. Dia divonis dalam kasus pemukulan terhadap seorang wanita, Juwita alias Tata. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Anggota DPRD Kota Palembang nonaktif, Syukri Zen dijatuhi vonis selama 4 bulan penjara. Dia divonis dalam kasus pemukulan terhadap seorang wanita, Juwita alias Tata di SPBU Demang Lebar Daun.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Agus Aryanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (8/11/2022).



Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa Syukri Zen terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata

"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Syukri Zen selama 4 bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata ketua Majelis Hakim, Agus Ariyanto saat membacakan putusan.



Sebagai pertimbangan Majelis Hakim hal-hal yang meringankan, bahwa terdakwa Syukri Zen sudah melakukan perdamaian dengan korban dan juga sudah memberikan uang kompensasi sebesar Rp100 juta.

Usai mendengarnya putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa langsung menyatakan menerima atas vonis tersebut.



Seusai mendengarkan putusan, Supendi selaku penasehat hukum Syukri Zen, membenarkan kliennya sudah dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara pada sidang yang digelar hari ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2021 seconds (0.1#10.140)