Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kawal Pemeriksaan Sampel Autopsi
Selasa, 08 November 2022 - 14:13 WIB
loading...
A
A
A
"Hasilnya (keluar) paling cepat dua minggu, paling lambat delapan minggu, dua bulan," katanya.
Ia menuntut agar hasil dari pemeriksaan autopsi tersebut bakal jadi barang bukti untuk mengetahui penyebab meninggalnya 135 orang. Meski, dalam berkas perkara penyidik Polda Jawa Timur dinyatakan berstatus P21.
"Artinya di kejaksaan pun, sudah P21, itu bisa ditambahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dalam persidangan," ujarnya.
Tetapi diakuinya lebih efektif jika pembuktian tragedi Kanjuruhan ini dilampirkan pula hasil autopsi. Jika bisa disebut Imam, sebelum berkas perkara dikembalikan kepada JPU berkas itu sudah masuk.
"Jangka waktu tidak ada masalah. Tetapi lebih efektif dan efisien sebelum berkas itu dikembalikan ke JPU. Itu paling efektif dan paling bagus, biar nanti tidak ada kendala," pungkasnya.
Ia menuntut agar hasil dari pemeriksaan autopsi tersebut bakal jadi barang bukti untuk mengetahui penyebab meninggalnya 135 orang. Meski, dalam berkas perkara penyidik Polda Jawa Timur dinyatakan berstatus P21.
"Artinya di kejaksaan pun, sudah P21, itu bisa ditambahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dalam persidangan," ujarnya.
Tetapi diakuinya lebih efektif jika pembuktian tragedi Kanjuruhan ini dilampirkan pula hasil autopsi. Jika bisa disebut Imam, sebelum berkas perkara dikembalikan kepada JPU berkas itu sudah masuk.
"Jangka waktu tidak ada masalah. Tetapi lebih efektif dan efisien sebelum berkas itu dikembalikan ke JPU. Itu paling efektif dan paling bagus, biar nanti tidak ada kendala," pungkasnya.
Lihat Juga :