3 Pemuda Pembunuh Kakek 70 Tahun di Perkebunan Tebu Ditangkap

Senin, 07 November 2022 - 17:01 WIB
loading...
3 Pemuda Pembunuh Kakek 70 Tahun di Perkebunan Tebu Ditangkap
3 pemuda pelaku pembunuhan kakek di perkebunan tebu ditangkap. Foto: Dede/SINDOnews
A A A
OGAN ILIR - Polres Ogan Ilir menangkap tiga pelaku pembunuhan Jamil bin Sahak (70) yang mayatnya ditemukan di area perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis, Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap yakni M Rizky Wahyudi bin Hendra (20), Agus Aliasan Alias Agus bin Musir (28), dan RR (16). Ketiga

"Ketiganya dikenakan Pasal 365 tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan menghilangkan nyawa seseorang," ujar AKBP Andi Baso Rahman, Senin (7/11/2022).



Sementara itu, Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna menjelaskan, bahwa tidak butuh waktu lama bagi pihaknya dalam meringkus tersangka pembunuhan kakek 70 tahun tersebut.

"Tersangka Agus ditangkap di rumahnya. Selanjutnya pelaku RR dan Riski diamankan di Kayu Agung, saat hendak melarikan diri. Ketiga pelaku sudah dibawa ke Polsek Tanjung Batu guna," sambungnya.

Untuk barang bukti (BB) yang diamankan, lanjut Sondi, yakni satu bilah senjata tajam jenis lisau, satu helai kaos warna hitam, satu unit HP OPPO warna biru, dan uang tunai Rp3 juta.



Terkait kronologinya, kata Kapolsek, anggota Polsek Tanjung Batu sebelumnya mendapat laporan orang hilang atas nama korban. Kemudian, anggota bersama warga desa Tanjung Lalang melakukan pencarian terhadap korban.

"Korban ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa di areal perkebunan PTPN VII Cinta manis Rayon 2 Desa Sentul Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir," jelasnya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1611 seconds (0.1#10.140)