6 Bandit Pecah Kaca di Cilacap Dibekuk, Gasak Uang Rp130 Juta

Jum'at, 04 November 2022 - 19:28 WIB
loading...
A A A
Dia mengimbau kepada masyarakat luas ketika mengambil uang dalam jumlah besar di bank, bisa meminta pengawalan dari pihak kepolisian. Sebab, modus para pelaku yang diungkap ini ada yang berperan berpura-pura menjadi nasabah bank untuk mencari target secara acak.



Pada kasus pencurian dengan pemberatan ini, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat. Sebab, ada pelaporan mereka juga beraksi di beberapa tempat di sana, di antaranya di Tasikmalaya dan Bogor.

“Sementara ada 17 TKP dalam 2 bulan dari pengembangan penyidikan. Kemungkinan sampai 25 TKP," paparnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(san)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1634 seconds (0.1#10.140)