Jika Ada Bukti Baru, Polisi Akan Kembali Buka Kasus Pemerkosaan Oknum Pegawai Kemenkop UKM
Kamis, 03 November 2022 - 09:01 WIB
loading...
A
A
A
Ferdy mengatakan, kasus ini diluar dari perkiraan penyidik. Karena, pernikahan antara korban dan terlapor dalam perjalanannya terjadi masalah sehingga perkara ini diminta dibuka kembali.
Sebenernya, lanjut dia, pernikahan itu membuktikan kebenaran dan niat baik dari masing-masing pihak untuk menyelesaikan perkara ini musyawarah atau restorative justice. Baca: Kasus Kekerasan Seksual di Institusi Pendidikan, Dosen Paling Banyak Lakukan Pemerkosaan
Hal itu dibuktikan dengan adanya permohonan kemudian mereka menikah dan itu permintaan langsung dari korban maupun keluarganya. Niat penyidik waktu itu mengakomodir dan sekaligus memastikan bahwa betul-betul terjadi pernikahan itu dan sudah dibuktikan dengan adanya buku nikah yang tercatat di KUA Jakarta Selatan.
"Pada waktu itu pertimbanganya seperti itu. Tapi, setelah berjalan sekian tahun, 3 tahun kemudian keluarga mereka ada persoalan. Kami juga baru monitor bahwa ada persoalan dalam keluarga dan itu mencuat lagi dikaitkan proses penanganan perkara yang ditangani kita," katanya.
Ferdy memastikan proses pengentian perkara tersebut tidak ada dorongan dari polisi."Tidak ada dorongan yang jelas tidak ada. Dokumen sudah kami tunjukkan bahwa ini sudah ada pernyataan tertulis sendiri. Diikuti dengan BAP, pencabutan laporan dan permohonan lisan dari korban maupun keluarganya. Itu yang menjadi pertimbangan penyidik. Tidak ada tendensi apa-apa dan paksaan apa-apa," terangnya.
Sebenernya, lanjut dia, pernikahan itu membuktikan kebenaran dan niat baik dari masing-masing pihak untuk menyelesaikan perkara ini musyawarah atau restorative justice. Baca: Kasus Kekerasan Seksual di Institusi Pendidikan, Dosen Paling Banyak Lakukan Pemerkosaan
Hal itu dibuktikan dengan adanya permohonan kemudian mereka menikah dan itu permintaan langsung dari korban maupun keluarganya. Niat penyidik waktu itu mengakomodir dan sekaligus memastikan bahwa betul-betul terjadi pernikahan itu dan sudah dibuktikan dengan adanya buku nikah yang tercatat di KUA Jakarta Selatan.
"Pada waktu itu pertimbanganya seperti itu. Tapi, setelah berjalan sekian tahun, 3 tahun kemudian keluarga mereka ada persoalan. Kami juga baru monitor bahwa ada persoalan dalam keluarga dan itu mencuat lagi dikaitkan proses penanganan perkara yang ditangani kita," katanya.
Ferdy memastikan proses pengentian perkara tersebut tidak ada dorongan dari polisi."Tidak ada dorongan yang jelas tidak ada. Dokumen sudah kami tunjukkan bahwa ini sudah ada pernyataan tertulis sendiri. Diikuti dengan BAP, pencabutan laporan dan permohonan lisan dari korban maupun keluarganya. Itu yang menjadi pertimbangan penyidik. Tidak ada tendensi apa-apa dan paksaan apa-apa," terangnya.
Lihat Juga :