Jika Ada Bukti Baru, Polisi Akan Kembali Buka Kasus Pemerkosaan Oknum Pegawai Kemenkop UKM
Kamis, 03 November 2022 - 09:01 WIB
loading...
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan.Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A
A
A
BOGOR - Polresta Bogor Kota akan kembali membuka perkara kasus pemerkosaan oleh oknum pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) jika ada bukti baru atau alasan kuat. Kasus yang terjadi pada 2019 silam ini dihentikan karena permintaan dari korban maupun keluarganya untuk pencabutan laporan.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pihaknya baru saja menerima kunjungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus pemerkosaan tersebut. Kepada LPSK, penyidik sudah menjelaskan penanganan proses kasus tersebut dari awal hingga penghentian.
"Dugaan pemerkosaan ini ditangani pada Desember 2019. Kita sudah memaparkan dari awal adanya laporan sampai naik ke proses penyedikan, penahanan, kemudian ada permintaan dari korban maupun keluarganya untuk pencabutan laporan maupun perdamaian sampai terjadi pernikahan dan sampai perkara ini dihentikan," kata Ferdy Irawan pada Rabu, 2 November 2022 kemarin.
Dalam pertemuan itu, lanjut Ferdy, LPSK menyampaikan beberapa saran masukan di antaranya agar membuka kembali perkara ini. Menurut Ferdy, penyidik masih akan melihat apakah dalam perkara ini ada bukti baru atau alasan kuat untuk membuka perkara ini kembali.
"Kami juga titip pesan kepada LPSK ketika nanti ada informasi tambahan, keterangan tambahan dari korban yang mungkin belum sempat kami gali itu bisa disampaikan dan bisa ketika kami nanti ketemu dengan korban diceritakan secara detail kepada penyidik," ujarnya.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pihaknya baru saja menerima kunjungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus pemerkosaan tersebut. Kepada LPSK, penyidik sudah menjelaskan penanganan proses kasus tersebut dari awal hingga penghentian.
"Dugaan pemerkosaan ini ditangani pada Desember 2019. Kita sudah memaparkan dari awal adanya laporan sampai naik ke proses penyedikan, penahanan, kemudian ada permintaan dari korban maupun keluarganya untuk pencabutan laporan maupun perdamaian sampai terjadi pernikahan dan sampai perkara ini dihentikan," kata Ferdy Irawan pada Rabu, 2 November 2022 kemarin.
Dalam pertemuan itu, lanjut Ferdy, LPSK menyampaikan beberapa saran masukan di antaranya agar membuka kembali perkara ini. Menurut Ferdy, penyidik masih akan melihat apakah dalam perkara ini ada bukti baru atau alasan kuat untuk membuka perkara ini kembali.
"Kami juga titip pesan kepada LPSK ketika nanti ada informasi tambahan, keterangan tambahan dari korban yang mungkin belum sempat kami gali itu bisa disampaikan dan bisa ketika kami nanti ketemu dengan korban diceritakan secara detail kepada penyidik," ujarnya.
Lihat Juga :