Kasus Kekerasan Seksual di Institusi Pendidikan, Dosen Paling Banyak Lakukan Pemerkosaan

Rabu, 02 November 2022 - 16:01 WIB
loading...
Kasus Kekerasan Seksual di Institusi Pendidikan, Dosen Paling Banyak Lakukan Pemerkosaan
Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di institusi pendidikan paling banyak dilakukan tenaga kependidikan
A A A
BANDUNG - Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di institusi pendidikan paling banyak dilakukan tenaga kependidikan seperti dosen, guru, dan ustad. Kasus ini tertinggi terjadi di perguruan tinggi.

"Perguruan tinggi paling tinggi yaitu mencapai 35 kasus. Kemudian pesantren dan terjadi hampir di semua jenjang pendidikan. Bahkan dari TK sampai PT terjadi kekerasan seksual dan diskriminasi, baik pendidikan umum atau agama, sekolah luar biasa, " katanya Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Ch Salampessy pada stadium general ITB, Rabu (2/11/2022).

Menurut dia, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di pendidikan 91 persen adalah kasus perkosaan, pelecehan seksual, pencabulan. Sedangkan kasus di perguruan tinggi paling banyak adalah perkosaan.

Baca juga: 2,2 Juta Perempuan Indonesia Korban Kekerasan, 2.204 Kekerasan Seksual

"Kasus pemerkosaan di perguruan tinggi terjadi dengan memanfaatkan posisi dosen pembimbing dan skripsi. Dengan modus mengajak korban keluar kota. Kemudian lakukan pelecehan seksual baik di dalam atau luar kampus," jelas dia.

Sementara di pesantren, kasus kekerasan seksual terjadi dengan manipulasi perkawinan dilakukan oleh guru atau ustad. Mereka melakukan dengan berbagai alasan seperti belum bayar uang sekolah, dan lainnya.

"Secara jumlah, ada 28 orang guru dan ustadz yang melakukan kekerasan seksual. Kemudian dosen 15 orang, peserta didik lain atau pelatih ada belasan, " katanya.

Menurut dia, mayoritas yang melakukan kekerasan seksual, harusnya mereka menjadi pelindung, tapi ini palah melakukan kekerasan seksual.

Komnas Perempuan, kata dia, telah memberikan beberapa rekomendasi sebagai penjabaran atas UU PPKS. Misalnya pemecatan terhadap dosen yang melakukan pelecehan atau membuat janji komitmen dengan mahasiswa di luar kampus
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2318 seconds (0.1#10.140)