Kehabisan Uang di Bali, Turis Singapura Numpang di Bedeng Tukang Burung
loading...
A
A
A
DENPASAR - HPG (27) turis asal Singapura ditemukan menumpang di rumah bedeng di Jimbaran, Bali, Senin (27/4). Dia tidak bisa pulang ke negaranya akibat kehabisan uang.
Kini, HPG telah diamankan petugas imigrasi. "Dia menumpang di rumah penjual burung," kata humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Putu Suhendra.
HPG ditemukan menumpang di rumah yang dihuni Joko Untung Rustamadi, setelah tim Satgas COVID-19 Jimbaran melakukan pemeriksaan ke setiap rumah warga terkait wabah VOVID-19.
Kepada petugas, pria asal Negeri Singa itu, mengaku datang ke Bali pada 29 Februari lalu. Selama satu bulan, dia menginap di sebuah guest house di Jimbaran.
Pada 30 Maret lalu, dia berencana pulang. Namun rencana itu gagal karena negaranya sedang memberlakukan kebijakan locckdown sehingga tidak ada lagi penerbangan dari Bali ke Singapura.
Karena uangnya sudah habis, dia kemudian menumpang di rumah Joko selama hampir satu bulan.
Menurut Suhendra, ijin tinggal HPG di Indonesia sudah habis. Namun karena dalam situasi darurat pandemi COVID-19, dia tidak dikenakan pelannggaran ijin masa tinggal. "Jika tidak ada pelanggaran lainnya, dia segera dipulangkan," katanya.
Kini, HPG telah diamankan petugas imigrasi. "Dia menumpang di rumah penjual burung," kata humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Putu Suhendra.
HPG ditemukan menumpang di rumah yang dihuni Joko Untung Rustamadi, setelah tim Satgas COVID-19 Jimbaran melakukan pemeriksaan ke setiap rumah warga terkait wabah VOVID-19.
Kepada petugas, pria asal Negeri Singa itu, mengaku datang ke Bali pada 29 Februari lalu. Selama satu bulan, dia menginap di sebuah guest house di Jimbaran.
Pada 30 Maret lalu, dia berencana pulang. Namun rencana itu gagal karena negaranya sedang memberlakukan kebijakan locckdown sehingga tidak ada lagi penerbangan dari Bali ke Singapura.
Karena uangnya sudah habis, dia kemudian menumpang di rumah Joko selama hampir satu bulan.
Menurut Suhendra, ijin tinggal HPG di Indonesia sudah habis. Namun karena dalam situasi darurat pandemi COVID-19, dia tidak dikenakan pelannggaran ijin masa tinggal. "Jika tidak ada pelanggaran lainnya, dia segera dipulangkan," katanya.
(zil)