Provinsi Baru, Masyarakat Papua Lebih Sejahtera dan Damai
Rabu, 02 November 2022 - 17:33 WIB
loading...
Adanya provinsi baru menjawab berbagai permasalahan Papua dalam konteks Otsus karena dapat menjembatani aspirasi lokal dan kepentingan strategis nasional.(Ist)
A
A
A
JAYAPURA - Adanya provinsi baru menjawab berbagai permasalahan Papua dalam konteks Otsus karena dapat menjembatani aspirasi lokal dan kepentingan strategis nasional.
Pemekaran hanyalah sarana yang harus diberi substansi lebih untuk dapat menjadi solusi bagi kompleksitas persoalan Papua.
Menurut Anggota MRP, Dr. Toni Wanggai, dengan adanya revisi UU Otonomi khusus di Papua terdapat tiga terobosan besar pemerintah pusat di era presiden Jokowi.
Pertama adalah kehadiran badan khusus percepatan pembangunan Papua dan Papua barat, kedua adanya green design atau perencana induk pembangunan Papua yang komprehensif, ketiga adalah pemberian ruang politik seluas-luasnya kepada orang asli Papua dengan dibentuknya DPRK dari jalur pengangkatan bukan jalur pemilihan.
Sehingga OAP memiliki ruang politik yang luas berperan langsung dalam mengawal kebijakan dan terlibat dalam policymaking di setiap kebijakan politik di tingkat kabupaten kota.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar mempunyai komitmen politik untuk membangun dan mempercepat kesejahteraan masyarakat di Papua.
“Karena itu RUU Masyarakat Hukum Adat perlu segera disahkan, dikarenakan belum adanya regulasi payung hukum yang kuat, karena selama ini meski orang Papua sebagai pemiliki tanah, namun pengelolaan diserahkan kepada pengusaha asing," ujar Toni, Rabu (2/11/2022).
Pemekaran hanyalah sarana yang harus diberi substansi lebih untuk dapat menjadi solusi bagi kompleksitas persoalan Papua.
Menurut Anggota MRP, Dr. Toni Wanggai, dengan adanya revisi UU Otonomi khusus di Papua terdapat tiga terobosan besar pemerintah pusat di era presiden Jokowi.
Pertama adalah kehadiran badan khusus percepatan pembangunan Papua dan Papua barat, kedua adanya green design atau perencana induk pembangunan Papua yang komprehensif, ketiga adalah pemberian ruang politik seluas-luasnya kepada orang asli Papua dengan dibentuknya DPRK dari jalur pengangkatan bukan jalur pemilihan.
Sehingga OAP memiliki ruang politik yang luas berperan langsung dalam mengawal kebijakan dan terlibat dalam policymaking di setiap kebijakan politik di tingkat kabupaten kota.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar mempunyai komitmen politik untuk membangun dan mempercepat kesejahteraan masyarakat di Papua.
“Karena itu RUU Masyarakat Hukum Adat perlu segera disahkan, dikarenakan belum adanya regulasi payung hukum yang kuat, karena selama ini meski orang Papua sebagai pemiliki tanah, namun pengelolaan diserahkan kepada pengusaha asing," ujar Toni, Rabu (2/11/2022).
Lihat Juga :