Banting Keponakan Berusia 3 Bulan hingga Tewas, Paman di Maros Ditetapkan Tersangka
Rabu, 02 November 2022 - 15:20 WIB
loading...
A
A
A
Iptu Slamet mengatakan, penetapan tersangka ini, sambil menunggu hasil observasi dari pihak rumah sakit apakah pelaku memiliki gangguan kejiwaan atau tidak.
"Belum ada hasil kejiwaannya terganggu. Jika sudah ada hasil dari RS, baru kami akan memberikan kesimpulan apakah benar pelaku ini ada gangguan jiwa atau tidak," katanya.
Ia mengatakan, pelaku saat ini masih dalam tahap observasi di RS Khusus Dadi Makassar. Petugas melakukan observasi kejiwaan karena saat menjalani proses interogasi keterangan pelaku tidak nyambung saat ditanya tentang kasus pembunuhan yang dilakukannya. Baca juga: Kenapa Suami Tega Aniaya Istri dan Bunuh Anaknya di Depok? Ini Kata Polisi
Ia menyebut, jika pelaku terbukti memiliki gangguan jiwa, maka kasus tersebut akan dihentikan. "Kalau terbukti ada gangguan jiwa, ada Undang-undang (UU) yang mengatur bahwa harus dihentikan perkaranya atau SP3," pungkasnya.
"Belum ada hasil kejiwaannya terganggu. Jika sudah ada hasil dari RS, baru kami akan memberikan kesimpulan apakah benar pelaku ini ada gangguan jiwa atau tidak," katanya.
Ia mengatakan, pelaku saat ini masih dalam tahap observasi di RS Khusus Dadi Makassar. Petugas melakukan observasi kejiwaan karena saat menjalani proses interogasi keterangan pelaku tidak nyambung saat ditanya tentang kasus pembunuhan yang dilakukannya. Baca juga: Kenapa Suami Tega Aniaya Istri dan Bunuh Anaknya di Depok? Ini Kata Polisi
Ia menyebut, jika pelaku terbukti memiliki gangguan jiwa, maka kasus tersebut akan dihentikan. "Kalau terbukti ada gangguan jiwa, ada Undang-undang (UU) yang mengatur bahwa harus dihentikan perkaranya atau SP3," pungkasnya.
(don)
Lihat Juga :