Banting Keponakan Berusia 3 Bulan hingga Tewas, Paman di Maros Ditetapkan Tersangka
Rabu, 02 November 2022 - 15:20 WIB
loading...
MR (duduk) saat dibawa polisi untuk diobsevarsi di RS Khusus Dadi Makassar. Foto: Tangkapan layar
A
A
A
MAROS - Sambil menunggu hasil observasi kejiwaan di Rumah Sakit (RS) khusus Dadi Makassar, MR (22), paman yang menganiaya keponakannya berusia tiga bulan hingga tewas, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup yakni sejumlah keterangan saksi dan barang bukti.
"Status pelaku itu tersangka. Ia dijerrat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan anak dan atau Pasal 338," kata Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet, Rabu (2/11/2022). Baca juga: Kasus Pengeroyokan Siswa SMP, Orang Tua Korban Keberatan Pelaku Hanya Dikenakan Wajib Lapor
Sebelumnya, warga di Jalan di Dusun Parangki, Desa Mattoangin, Kecamatan Bantimurung, Maros, Sulsel dihobehkan oleh paman yang membanting keponakannya berusia tiga bulan hingga tewas, Minggu (23/10/2022) lalu.
Diduga, pelaku nekat melakukan aksinya karena minta dinikahkan. Namun, saat diamankan polisi dan interogasi jawaban pelaku tidak nyambung dan jelas hingga dibawa ke RS Khusus Dadi Makassar untuk diobservasi.
"Status pelaku itu tersangka. Ia dijerrat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan anak dan atau Pasal 338," kata Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet, Rabu (2/11/2022). Baca juga: Kasus Pengeroyokan Siswa SMP, Orang Tua Korban Keberatan Pelaku Hanya Dikenakan Wajib Lapor
Sebelumnya, warga di Jalan di Dusun Parangki, Desa Mattoangin, Kecamatan Bantimurung, Maros, Sulsel dihobehkan oleh paman yang membanting keponakannya berusia tiga bulan hingga tewas, Minggu (23/10/2022) lalu.
Diduga, pelaku nekat melakukan aksinya karena minta dinikahkan. Namun, saat diamankan polisi dan interogasi jawaban pelaku tidak nyambung dan jelas hingga dibawa ke RS Khusus Dadi Makassar untuk diobservasi.
Lihat Juga :