Banting Keponakan Berusia 3 Bulan hingga Tewas, Paman di Maros Ditetapkan Tersangka

Rabu, 02 November 2022 - 15:20 WIB
loading...
Banting Keponakan Berusia...
MR (duduk) saat dibawa polisi untuk diobsevarsi di RS Khusus Dadi Makassar. Foto: Tangkapan layar
A A A
MAROS - Sambil menunggu hasil observasi kejiwaan di Rumah Sakit (RS) khusus Dadi Makassar, MR (22), paman yang menganiaya keponakannya berusia tiga bulan hingga tewas, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup yakni sejumlah keterangan saksi dan barang bukti.



"Status pelaku itu tersangka. Ia dijerrat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan anak dan atau Pasal 338," kata Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet, Rabu (2/11/2022).

Sebelumnya, warga di Jalan di Dusun Parangki, Desa Mattoangin, Kecamatan Bantimurung, Maros, Sulsel dihobehkan oleh paman yang membanting keponakannya berusia tiga bulan hingga tewas, Minggu (23/10/2022) lalu.

Diduga, pelaku nekat melakukan aksinya karena minta dinikahkan. Namun, saat diamankan polisi dan interogasi jawaban pelaku tidak nyambung dan jelas hingga dibawa ke RS Khusus Dadi Makassar untuk diobservasi.

Iptu Slamet mengatakan, penetapan tersangka ini, sambil menunggu hasil observasi dari pihak rumah sakit apakah pelaku memiliki gangguan kejiwaan atau tidak.

"Belum ada hasil kejiwaannya terganggu. Jika sudah ada hasil dari RS, baru kami akan memberikan kesimpulan apakah benar pelaku ini ada gangguan jiwa atau tidak," katanya.

Ia mengatakan, pelaku saat ini masih dalam tahap observasi di RS Khusus Dadi Makassar. Petugas melakukan observasi kejiwaan karena saat menjalani proses interogasi keterangan pelaku tidak nyambung saat ditanya tentang kasus pembunuhan yang dilakukannya.

Ia menyebut, jika pelaku terbukti memiliki gangguan jiwa, maka kasus tersebut akan dihentikan. "Kalau terbukti ada gangguan jiwa, ada Undang-undang (UU) yang mengatur bahwa harus dihentikan perkaranya atau SP3," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1554 seconds (0.1#10.140)