Banting Keponakan Berusia 3 Bulan hingga Tewas, Paman di Maros Ditetapkan Tersangka

Rabu, 02 November 2022 - 15:20 WIB
loading...
Banting Keponakan Berusia...
MR (duduk) saat dibawa polisi untuk diobsevarsi di RS Khusus Dadi Makassar. Foto: Tangkapan layar
A A A
MAROS - Sambil menunggu hasil observasi kejiwaan di Rumah Sakit (RS) khusus Dadi Makassar, MR (22), paman yang menganiaya keponakannya berusia tiga bulan hingga tewas, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup yakni sejumlah keterangan saksi dan barang bukti.



"Status pelaku itu tersangka. Ia dijerrat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan anak dan atau Pasal 338," kata Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet, Rabu (2/11/2022). Baca juga: Kasus Pengeroyokan Siswa SMP, Orang Tua Korban Keberatan Pelaku Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Sebelumnya, warga di Jalan di Dusun Parangki, Desa Mattoangin, Kecamatan Bantimurung, Maros, Sulsel dihobehkan oleh paman yang membanting keponakannya berusia tiga bulan hingga tewas, Minggu (23/10/2022) lalu.

Diduga, pelaku nekat melakukan aksinya karena minta dinikahkan. Namun, saat diamankan polisi dan interogasi jawaban pelaku tidak nyambung dan jelas hingga dibawa ke RS Khusus Dadi Makassar untuk diobservasi.

Iptu Slamet mengatakan, penetapan tersangka ini, sambil menunggu hasil observasi dari pihak rumah sakit apakah pelaku memiliki gangguan kejiwaan atau tidak.

"Belum ada hasil kejiwaannya terganggu. Jika sudah ada hasil dari RS, baru kami akan memberikan kesimpulan apakah benar pelaku ini ada gangguan jiwa atau tidak," katanya.

Ia mengatakan, pelaku saat ini masih dalam tahap observasi di RS Khusus Dadi Makassar. Petugas melakukan observasi kejiwaan karena saat menjalani proses interogasi keterangan pelaku tidak nyambung saat ditanya tentang kasus pembunuhan yang dilakukannya. Baca juga: Kenapa Suami Tega Aniaya Istri dan Bunuh Anaknya di Depok? Ini Kata Polisi

Ia menyebut, jika pelaku terbukti memiliki gangguan jiwa, maka kasus tersebut akan dihentikan. "Kalau terbukti ada gangguan jiwa, ada Undang-undang (UU) yang mengatur bahwa harus dihentikan perkaranya atau SP3," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Daycare Little Aresha...
Daycare Little Aresha Jogja Dipastikan Tak Berizin, Polisi Tetapkan 13 Tersangka
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved