Laporan Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan yang Diajukan Ahli Waris Ditolak Polda Jatim, Kenapa?
Selasa, 01 November 2022 - 22:19 WIB
loading...
A
A
A
Yiyesta meminta kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Timur memberikan keterangan resmi secara tertulis mengenai alasan penolakan laporan tersebut. Sebab kemarin disebutkan, penjelasan hanya diberikan secara lisan yang dianggap poin-poin penjelasan itu tidak rasional.
"Hendaknya memberikan surat keterangan resmi yang paling sedikit menjelaskan tentang alasan penolakan laporan, serta poin-poin apa yang menjadi rasionalisasi penolakan itu. Sehingga bukan hanya memberikan penjelasan secara lisan," terangnya.
Baca juga: Ribuan Aremania Datangi Kejari Malang, Tuntut Pengembalian Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan
Sementara itu, Ketua tim advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana menjelaskan, penolakan laporan itu disebut sangat tidak berdasar dan mencederai proses hukum yang diupayakan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Nantinya pihaknya bakal berkirim surat ke Kapolda Jawa Timur untuk mengkoordinasikan penolakan laporan yang diajukan keluarga korban yang jadi kliennya.
"Seharusnya tidak bisa terjadi karena hak seorang masyarakat yang mengalami musibah, kemudian ada unsur-unsur pidana tentunya dari pihak kepolisian harusnya dapat menerima selama bukti-bukti dan identitas itu mendukung semua," ungkap Djoko Tritjahjana.
Total hingga Selasa sore (1/11/2022) ada 135 korban meninggal dunia pada tragedi Kanjuruhan Malang. Sementara ada 660 orang terkonfirmasi luka-luka dengan rincian 24 orang, luka sedang 50 orang, luka ringan 586 orang.
"Hendaknya memberikan surat keterangan resmi yang paling sedikit menjelaskan tentang alasan penolakan laporan, serta poin-poin apa yang menjadi rasionalisasi penolakan itu. Sehingga bukan hanya memberikan penjelasan secara lisan," terangnya.
Baca juga: Ribuan Aremania Datangi Kejari Malang, Tuntut Pengembalian Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan
Sementara itu, Ketua tim advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana menjelaskan, penolakan laporan itu disebut sangat tidak berdasar dan mencederai proses hukum yang diupayakan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Nantinya pihaknya bakal berkirim surat ke Kapolda Jawa Timur untuk mengkoordinasikan penolakan laporan yang diajukan keluarga korban yang jadi kliennya.
"Seharusnya tidak bisa terjadi karena hak seorang masyarakat yang mengalami musibah, kemudian ada unsur-unsur pidana tentunya dari pihak kepolisian harusnya dapat menerima selama bukti-bukti dan identitas itu mendukung semua," ungkap Djoko Tritjahjana.
Total hingga Selasa sore (1/11/2022) ada 135 korban meninggal dunia pada tragedi Kanjuruhan Malang. Sementara ada 660 orang terkonfirmasi luka-luka dengan rincian 24 orang, luka sedang 50 orang, luka ringan 586 orang.
Lihat Juga :