Akses ke Sekolah Dipagari Seng, Pemprov Sumsel Kerahkan Ratusan Satpol PP untuk Membongkar
loading...
A
A
A
OGAN KOMERING ILIR - Tindakan tegas diambil Pemprov Sumsel, membongkar paksa pagar seng dan kayu yang menutup akses jalan ke SMK Negeri 3 Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Ratusan Satpol PP dikerahkan, untuk membongkar blokade jalan tersebut.
Pagar seng dan kayu yang menutup akses jalan menuju SMK Negeri 3 Kayu Agung tersebut, dipasang oleh ahli waris lahan, atas nama Jalil. Ahli waris menuntup akses jalan ke SMK Negeri 3 Kayu Agung, karena menuntut ganti rugi lahan seluas tujuh hektare.
"Pembongkaran paksa pagar yang menutup akses jalan menuju ke SMK Negeri 3 Kayu Agung ini, dilakukan personel gabungan Satpol PP Pemprov Sumsel, dan Satpol PP Kabupaten OKI. Kami melaksanakan perintah sesuai SK Gubernur Sumsel," tegas Kepala Satpol PP Kabupaten OKI, Abdurrahman.
Proses pembongkaran pagar tersebut, dijaga ketat oleh aparat kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Ahli waris terpaksa memasang pagar, karena menilai lahan masih dalam sengketa, dan belum dibayar ganti ruginya oleh Pemkab OKI.
Lurah Kedaton, Deny menyebutkan, akibat pemblokiran jalan itu otomatis menghambat aktivitas warga, termasuk para pelajar dan guru yang hendak melakukan aktivitas belajar mengajar. Bahkan guru dan murid sempat memanjat tembok, untuk bisa ke sekolah.
Langkah tegas Pemprov Sumel yang membongkar pagar tersebut, mendapat sambutan meriah dari warga. Pemprov Sumsel bersama polisi akan terus memantau situasi di lokasi tersebut, untuk memberikan rasa aman kepada warga dan para murid yang bersekolah.
Pagar seng dan kayu yang menutup akses jalan menuju SMK Negeri 3 Kayu Agung tersebut, dipasang oleh ahli waris lahan, atas nama Jalil. Ahli waris menuntup akses jalan ke SMK Negeri 3 Kayu Agung, karena menuntut ganti rugi lahan seluas tujuh hektare.
"Pembongkaran paksa pagar yang menutup akses jalan menuju ke SMK Negeri 3 Kayu Agung ini, dilakukan personel gabungan Satpol PP Pemprov Sumsel, dan Satpol PP Kabupaten OKI. Kami melaksanakan perintah sesuai SK Gubernur Sumsel," tegas Kepala Satpol PP Kabupaten OKI, Abdurrahman.
Proses pembongkaran pagar tersebut, dijaga ketat oleh aparat kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Ahli waris terpaksa memasang pagar, karena menilai lahan masih dalam sengketa, dan belum dibayar ganti ruginya oleh Pemkab OKI.
Lurah Kedaton, Deny menyebutkan, akibat pemblokiran jalan itu otomatis menghambat aktivitas warga, termasuk para pelajar dan guru yang hendak melakukan aktivitas belajar mengajar. Bahkan guru dan murid sempat memanjat tembok, untuk bisa ke sekolah.
Langkah tegas Pemprov Sumel yang membongkar pagar tersebut, mendapat sambutan meriah dari warga. Pemprov Sumsel bersama polisi akan terus memantau situasi di lokasi tersebut, untuk memberikan rasa aman kepada warga dan para murid yang bersekolah.
(eyt)