Angkutan Penyeberangan Menjerit, Ketua MTI Jatim Sebut Tarif Belum Sesuai
Selasa, 01 November 2022 - 19:03 WIB
loading...
A
A
A
Hal itu karena realisasi tarif angkutan penyeberangan di Keputusan Menteri nomor KM 184 tahun 2022 hanya naik sebesar 11 persen. Sedangkan moda transportasi darat lainnya kenaikan tarif rata rata berkisar 25-40 persen baik logistik maupun penumpang.
Dia menegaskan, jika tarif penyeberangan tidak disesuaikan dengan jumlah besaran yang sudah dihitung oleh Kementerian Perhubungan dan stakeholdernya, maka akan menghadapi risiko keselamatan yang tidak terjamin.
(shf)
Lihat Juga :