Angkutan Penyeberangan Menjerit, Ketua MTI Jatim Sebut Tarif Belum Sesuai

Selasa, 01 November 2022 - 19:03 WIB
loading...
Angkutan Penyeberangan...
Kondisi angkutan penyeberangan dinilai makin terdesak dengan penyesuaian tarif yang tidak sesuai dengan harapan pengusaha penyeberangan. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
SURABAYA - Kondisi angkutan penyeberangan dinilai makin terdesak dengan penyesuaian tarif yang tidak sesuai dengan harapan pengusaha operator penyeberangan. Sehingga dikhawatirkan pelayanan dan jaminan keselamatan penumpang menurun.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jatim, Bambang Haryo Soekartono mengungkapkan, operasional angkutan penyeberangan antar provinsi mengalami kesulitan memenuhi standarisasi keselamatan dan kenyamanan pelayaran.

Baca juga: Tarif Kapal Penyeberangan Resmi Naik, Segini Rincian Biayanya

Dia mengatakan, pada 2019 telah dihitung tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi tertinggal sebesar 35,4 persen. Setelah itu penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada 2020, di mana tarif tertinggal jauh dari break-even point (BEP).

Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 184 Tahun 2022, tarif yang baru dinilai tidak sesuai dengan besaran tarif angkutan penyeberangan yang telah dihitung bersama stakeholder perhubungan.

Sehingga, dia menyebut angkutan penyeberangan bisa dikatakan tidak bisa menjamin keselamatan dan kenyamanan pelayaran.

Selain itu yang lebih mengenaskan, beberapa perusahaan bahkan ada yang sulit memberikan gaji karyawan secara tepat waktu dan jumlah.

Baca juga: Kisah Keruntuhan Kerajaan Demak, Dipicu Dendam Perebutan Kekuasaan dan Saling Bunuh

"Maka sumber daya manusia tersebut tentu sangat membahayakan terhadap operasional kapal karena kondisi kesejahteraannya sangat memprihatinkan. Dan bahkan ada perusahaan penyeberangan besar yang bangkrut dan diakuisisi oleh perusahaan milik negara baru baru ini," ujar mantan anggota DPR periode 2014-2019 itu dalam keterangannya, Selasa (1/11/2022).

Kondisi itu diperparah dengan usulan kenaikan BBM subsidi yang belum disetujui. Sehingga perbedaan menuju BEPmenjadi lebih besar.



Hal itu karena realisasi tarif angkutan penyeberangan di Keputusan Menteri nomor KM 184 tahun 2022 hanya naik sebesar 11 persen. Sedangkan moda transportasi darat lainnya kenaikan tarif rata rata berkisar 25-40 persen baik logistik maupun penumpang.

Dia menegaskan, jika tarif penyeberangan tidak disesuaikan dengan jumlah besaran yang sudah dihitung oleh Kementerian Perhubungan dan stakeholdernya, maka akan menghadapi risiko keselamatan yang tidak terjamin.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
Seniman Bikin Zebra...
Seniman Bikin Zebra Cross di Tebet Berkarakter Pac-Man, Dinas Bina Marga Buka Suara
Tarif Transjakarta Hari...
Tarif Transjakarta Hari Ini hanya Rp12, Begini Caranya!
Cegah Kemacetan, Gapasdap...
Cegah Kemacetan, Gapasdap Dorong Optimalisasi Pelabuhan Merak saat Mudik Lebaran
H-6 Lebaran, 16.013...
H-6 Lebaran, 16.013 Kendaraan Menyeberang dari Pelabuhan Ciwandan ke Sumatera
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, ASDP Perkuat Layanan dan Keselamatan Penyeberangan
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
Rekomendasi
Kinerja Keuangan Impresif,...
Kinerja Keuangan Impresif, MNC Kapital Rombak Direksi dan Bidik Penambahan Modal
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Berita Terkini
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Infografis
Daftar Lengkap 14 Negara...
Daftar Lengkap 14 Negara yang Diancam Tarif Baru Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved