Nekat, Ketahuan Hendak Curi Ikan Pemuda ini Mengancam dengan Sajam
Selasa, 07 Juli 2020 - 13:41 WIB
loading...
A
A
A
Sadar ada yang mengikuti, mereka memacu kendaraanya dengan kecepatan tinggi, di mana FN sambil menyeret pedang di jalan beraspal. Selanjutnya FN turun dari sepeda motornya sambil mengayunkan pedang ke arah warga yang mengikutinya. Beruntung sambetan pedang FN tidak mengenai warga yang mengejarnya.
“FN dan temannya pun langsung naik sepeda motornya dan memacunya kembali ke arah Jalan KH Dahlan,” katanya, Selasa (7/7/2020).(Baca juga : Kader Senior Ancam Mundur Jika Golkar Nekat Dukung RUU HIP )
Petugas yang sedang patroli melihat hal tersebut. Karena curiga kemudian menghentikan keduanya di pertigaan Jalan KH Dahlan. Saat diperiksa FN kedapatan membawa sajam pedang. FN dan barang bukti sajam selanjutnya dibawa ke Polsek Ngampilan untuk proses hukum. Namun karena pelaku masih di bawah umur maka di proses sesuai peradilan anak.
“FN dalam kasus ini dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.(Baca juga : Gepako : Trisila No, Ekasila No ! )
“FN dan temannya pun langsung naik sepeda motornya dan memacunya kembali ke arah Jalan KH Dahlan,” katanya, Selasa (7/7/2020).(Baca juga : Kader Senior Ancam Mundur Jika Golkar Nekat Dukung RUU HIP )
Petugas yang sedang patroli melihat hal tersebut. Karena curiga kemudian menghentikan keduanya di pertigaan Jalan KH Dahlan. Saat diperiksa FN kedapatan membawa sajam pedang. FN dan barang bukti sajam selanjutnya dibawa ke Polsek Ngampilan untuk proses hukum. Namun karena pelaku masih di bawah umur maka di proses sesuai peradilan anak.
“FN dalam kasus ini dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.(Baca juga : Gepako : Trisila No, Ekasila No ! )
(nun)
Lihat Juga :