6 Pelaku Pengeroyokan Remaja hingga Tewas di Petir Diringkus, 3 Orang Masih Pelajar
Selasa, 01 November 2022 - 03:44 WIB
loading...
A
A
A
"Dari hasil pengembangan dan berbekal informasi pada Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 03.30 WIB kami berhasil mengamankan kembali dua orang pelaku atas nama HE (19) dam MR (19), kedua tersangka tersebut diamankan di wilayah Kabupaten Lebak-Banten, hasil interogasi terhadap kedua pelaku, Satreskrim Polres Serang kembali mengamankan tersangka AG (14), RA (15) dan IR (16) dan tiga orang tersangka lainnya yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) yakni DI, DA, dan UD," jelas Yudha.
Dari keterangan tersangka bahwa yang ikut dalam aksi pengeroyokan tersebut lebih dari 16 orang. Adapun tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran dan identitas sudah dikantongi oleh polisi.
Selanjutnya Yudha menjelaskan motif terjadinya peristiwa ini berawal dari permasalahan pribadi antara anggota geng remaja yang kemudian saling bertemu untuk duel. Namun kelompok para pelaku yang berjumlah 16 orang dipersenjatai berbagai jenis senjata tajam, sedangkan korban datang dengan tangan kosong, korban berangkat menggunakan satu motor ke lokasi duel.
"Saat tiba di lokasi sudah menunggu pelaku FA dan teman-temannya yang lebih banyak, lalu pelaku FA dan teman-temannya menyerang korban," kata Yudha.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan 6 senjata yang digunakan untuk melukai korban yakni dua bilah celurit, satu bilah pedang, gergaji, dan batang kayu. Atas perbuatannya tersebut, keenam pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dari keterangan tersangka bahwa yang ikut dalam aksi pengeroyokan tersebut lebih dari 16 orang. Adapun tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran dan identitas sudah dikantongi oleh polisi.
Selanjutnya Yudha menjelaskan motif terjadinya peristiwa ini berawal dari permasalahan pribadi antara anggota geng remaja yang kemudian saling bertemu untuk duel. Namun kelompok para pelaku yang berjumlah 16 orang dipersenjatai berbagai jenis senjata tajam, sedangkan korban datang dengan tangan kosong, korban berangkat menggunakan satu motor ke lokasi duel.
"Saat tiba di lokasi sudah menunggu pelaku FA dan teman-temannya yang lebih banyak, lalu pelaku FA dan teman-temannya menyerang korban," kata Yudha.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan 6 senjata yang digunakan untuk melukai korban yakni dua bilah celurit, satu bilah pedang, gergaji, dan batang kayu. Atas perbuatannya tersebut, keenam pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(rca)
Lihat Juga :