6 Pelaku Pengeroyokan Remaja hingga Tewas di Petir Diringkus, 3 Orang Masih Pelajar

Selasa, 01 November 2022 - 03:44 WIB
loading...
6 Pelaku Pengeroyokan...
Sebanyak enam orang pelaku pengeroyokan terhadap remaja MF (17) hingga tewas di pertigaan pangkalan Cigodeg, Kampung Wadas Bojong, Desa Sindangsari, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Minggu 23 Oktober 2022 diringkus polisi. Foto/Istimewa
A A A
SERANG - Sebanyak enam orang pelaku pengeroyokan terhadap remaja MF (17) hingga tewas di pertigaan pangkalan Cigodeg, Kampung Wadas Bojong, Desa Sindangsari, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Minggu 23 Oktober 2022 diringkus polisi. Tiga orang pelaku di antaranya masih berstatus pelajar.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan keenam pelaku itu ditangkap menyusul adanya dua orang korban pengeroyokan MF (17) dan SR (20) hingga mengalami luka serius dan meninggal dunia.

"Dari enam tersangka yang kita amankan, dua di antaranya sebagai pelaku penganiayaan hingga menyebabkan satu korban meninggal dan luka berat, keenam pelaku diamankan di tiga tempat berbeda," kata Yudha melalui keterangan tertulis, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Sadis! Geng Motor di Bandung Keroyok dan Bacok Korban, Harta Dirampas



Dia menuturkan, keenam pelaku adalah berinisial FA alias Babeh (19), AG (14), RA (15), IR (16), HE (19), dan MR (19). “Tiga pelaku di antaranya masih berstatus pelajar atau di bawah umur," tuturnya.

Kemudian Yudha menjelaskan bahwa sebelumnya Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan FA alias Babeh (19) pelaku yang tanpa hak membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam serta melakukan pengeroyokan bersama terhadap MF (17) dan SR (20).

"Dari hasil pengembangan dan berbekal informasi pada Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 03.30 WIB kami berhasil mengamankan kembali dua orang pelaku atas nama HE (19) dam MR (19), kedua tersangka tersebut diamankan di wilayah Kabupaten Lebak-Banten, hasil interogasi terhadap kedua pelaku, Satreskrim Polres Serang kembali mengamankan tersangka AG (14), RA (15) dan IR (16) dan tiga orang tersangka lainnya yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) yakni DI, DA, dan UD," jelas Yudha.

Dari keterangan tersangka bahwa yang ikut dalam aksi pengeroyokan tersebut lebih dari 16 orang. Adapun tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran dan identitas sudah dikantongi oleh polisi.

Selanjutnya Yudha menjelaskan motif terjadinya peristiwa ini berawal dari permasalahan pribadi antara anggota geng remaja yang kemudian saling bertemu untuk duel. Namun kelompok para pelaku yang berjumlah 16 orang dipersenjatai berbagai jenis senjata tajam, sedangkan korban datang dengan tangan kosong, korban berangkat menggunakan satu motor ke lokasi duel.

"Saat tiba di lokasi sudah menunggu pelaku FA dan teman-temannya yang lebih banyak, lalu pelaku FA dan teman-temannya menyerang korban," kata Yudha.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan 6 senjata yang digunakan untuk melukai korban yakni dua bilah celurit, satu bilah pedang, gergaji, dan batang kayu. Atas perbuatannya tersebut, keenam pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Pengeroyokan,...
Kasus Dugaan Pengeroyokan, Ojol Datangi Polsek Cibatu
Komisi Hukum Dewan Pers...
Komisi Hukum Dewan Pers Kaji Motif Penyerangan Jurnalis IMG
Dorong Perlindungan...
Dorong Perlindungan Nyata bagi Kurir, Sahroni Minta Polisi dan Ekspedisi Berkolaborasi
Rekomendasi
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat, Usman Hamid: Ruang Kelas Harus Bebas dari Intervensi Militer
Khotbah Jumat : Ada...
Khotbah Jumat : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Berita Terkini
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved