Pemkab Lombok Utara Siap Tindaklanjuti Saran DPRD
Selasa, 07 Juli 2020 - 10:57 WIB
loading...
A
A
A
"Harusnya ini disyukuri oleh para pengusaha kita. Kita menyadari betul kesulitan yang terjadi akibat pandemi COVID-19 ini. Dari awal kita sudah menyadari dan melakukan pembesan pajak daerah," terang Bupati Najmul.
Ditambahkan Sekjen APKASI ini, bahwa pihaknya sudah meminta bantuan kepada KPK dan Inspektorat. Dengan menggandeng kejaksaan dan KPK, Pemkab tidak bermaksud memunculkan persoalan baru di dunia usaha Kabupaten Lombok Utara. Apalagi jaksa itu adalah pengacara negara. Namun, memang hal itulah yang sebenarnya dilakukan selama ini.
"KPK mengatakan, tujuan KPK itu bukan untuk mentarget orang, akan tetapi tujuan mereka menyelamatkan keuangan negara dan keuangan daerah. Kita akan memanfaatkan institusi KPK untuk mempercepat proses penagihan hutang-hutang pihak ketiga itu. Kita tindaklanjuti tetapi tentu ada tahapan-tahapannya," ujarnya.
Terkait pembayaran itu, masih kata Najmul, ada dua hal yang akan ditempuh, yaitu pembebsaan pajak daerah, dan meminta OJK membantu masyarakat yang tersangkut utang di bank, finance dan lembaga keuangan lainnya. Tujuannya, jelasnya, agar bisa relaksasi.
"Alhamdullilah, OJK bersurat dan mau membantu masyarakat kita yang memilik hutang di pihak ketiga terutama pada lembaga keungan formal, perbankan, finance, dan redit rumah," ujarnya.
Sedangkan terkait utang pajak Rp16 miliar, ia mengungkapkan hutang itu tidak dihapus dan tetap menjadi hutang pajak, tetapi pada saat pandemi COVID-19 kewajiban itu bebaskan.
"Bukan membebaskan hutang pihak ketiga pada pemerintah, tapi sejak April hingga saat ini, kami berlakukan pembebasan pajak daerah karena ini cara kita memproteksi para pengusaha kita," urai Najmul.
Ditambahkan Sekjen APKASI ini, bahwa pihaknya sudah meminta bantuan kepada KPK dan Inspektorat. Dengan menggandeng kejaksaan dan KPK, Pemkab tidak bermaksud memunculkan persoalan baru di dunia usaha Kabupaten Lombok Utara. Apalagi jaksa itu adalah pengacara negara. Namun, memang hal itulah yang sebenarnya dilakukan selama ini.
"KPK mengatakan, tujuan KPK itu bukan untuk mentarget orang, akan tetapi tujuan mereka menyelamatkan keuangan negara dan keuangan daerah. Kita akan memanfaatkan institusi KPK untuk mempercepat proses penagihan hutang-hutang pihak ketiga itu. Kita tindaklanjuti tetapi tentu ada tahapan-tahapannya," ujarnya.
Terkait pembayaran itu, masih kata Najmul, ada dua hal yang akan ditempuh, yaitu pembebsaan pajak daerah, dan meminta OJK membantu masyarakat yang tersangkut utang di bank, finance dan lembaga keuangan lainnya. Tujuannya, jelasnya, agar bisa relaksasi.
"Alhamdullilah, OJK bersurat dan mau membantu masyarakat kita yang memilik hutang di pihak ketiga terutama pada lembaga keungan formal, perbankan, finance, dan redit rumah," ujarnya.
Sedangkan terkait utang pajak Rp16 miliar, ia mengungkapkan hutang itu tidak dihapus dan tetap menjadi hutang pajak, tetapi pada saat pandemi COVID-19 kewajiban itu bebaskan.
"Bukan membebaskan hutang pihak ketiga pada pemerintah, tapi sejak April hingga saat ini, kami berlakukan pembebasan pajak daerah karena ini cara kita memproteksi para pengusaha kita," urai Najmul.
Lihat Juga :