Pemkab Lombok Utara Siap Tindaklanjuti Saran DPRD
loading...
A
A
A
TANJUNG - Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi dewan tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara di ruang sidang sementara DPRD setempat, Senin (6/7/2020).
“Sesuai undangan yang telah kami sampaikan, acara pokok rapat paripurna DPRD hari ini terkait paripurna jawaban/tanggapan kepala daerah atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019,” kata Ketua DPRD Nasrudin membuka sidang.
Sementara itu, Bupati Najmul usai memberikan tanggapan/jawaban terkait pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, di hadapan sejumlah wartawan menuturkan, bahwa terkait pertanyaan fraksi-fraksi dewan yang mempertanyakan penyitaan kepada para pengusaha yang hingga kini masih berhutang pajak, pihaknya akan melaksanakan hal-hal yang disarankan DPRD.
Pemkab Lombok Utara, menurut bupati, akan mengambil tindakan terhadap para pengusaha yang tidak disiplin dalam menyelesaikan hutang-hutang yang tertunggak di pos pajak daerah.
Langkah-langkah yang hendak diambil di antaranya, Pemda tetap akan melakukan pendekatan secara manusiawi. Bagaimanapun Pemkab Lombok Utara dari awal telah bertekad menjadi kabupaten ramah investasi.
Kemudian, menempuh jalur penegakan hukum sebagai konsekuensi dari negara yang memiliki keteraturan, kalau cara-cara lunak tidak diindahkan para pengusaha.
Perlu diketahui, sambung bupati, pada masa pandemi COVID-19 saat ini, Pemkab Lombok Utara justru melakukan pembebasan pajak daerah.
"Harusnya ini disyukuri oleh para pengusaha kita. Kita menyadari betul kesulitan yang terjadi akibat pandemi COVID-19 ini. Dari awal kita sudah menyadari dan melakukan pembesan pajak daerah," terang Bupati Najmul.
Ditambahkan Sekjen APKASI ini, bahwa pihaknya sudah meminta bantuan kepada KPK dan Inspektorat. Dengan menggandeng kejaksaan dan KPK, Pemkab tidak bermaksud memunculkan persoalan baru di dunia usaha Kabupaten Lombok Utara. Apalagi jaksa itu adalah pengacara negara. Namun, memang hal itulah yang sebenarnya dilakukan selama ini.
"KPK mengatakan, tujuan KPK itu bukan untuk mentarget orang, akan tetapi tujuan mereka menyelamatkan keuangan negara dan keuangan daerah. Kita akan memanfaatkan institusi KPK untuk mempercepat proses penagihan hutang-hutang pihak ketiga itu. Kita tindaklanjuti tetapi tentu ada tahapan-tahapannya," ujarnya.
“Sesuai undangan yang telah kami sampaikan, acara pokok rapat paripurna DPRD hari ini terkait paripurna jawaban/tanggapan kepala daerah atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019,” kata Ketua DPRD Nasrudin membuka sidang.
Sementara itu, Bupati Najmul usai memberikan tanggapan/jawaban terkait pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, di hadapan sejumlah wartawan menuturkan, bahwa terkait pertanyaan fraksi-fraksi dewan yang mempertanyakan penyitaan kepada para pengusaha yang hingga kini masih berhutang pajak, pihaknya akan melaksanakan hal-hal yang disarankan DPRD.
Pemkab Lombok Utara, menurut bupati, akan mengambil tindakan terhadap para pengusaha yang tidak disiplin dalam menyelesaikan hutang-hutang yang tertunggak di pos pajak daerah.
Langkah-langkah yang hendak diambil di antaranya, Pemda tetap akan melakukan pendekatan secara manusiawi. Bagaimanapun Pemkab Lombok Utara dari awal telah bertekad menjadi kabupaten ramah investasi.
Kemudian, menempuh jalur penegakan hukum sebagai konsekuensi dari negara yang memiliki keteraturan, kalau cara-cara lunak tidak diindahkan para pengusaha.
Perlu diketahui, sambung bupati, pada masa pandemi COVID-19 saat ini, Pemkab Lombok Utara justru melakukan pembebasan pajak daerah.
"Harusnya ini disyukuri oleh para pengusaha kita. Kita menyadari betul kesulitan yang terjadi akibat pandemi COVID-19 ini. Dari awal kita sudah menyadari dan melakukan pembesan pajak daerah," terang Bupati Najmul.
Ditambahkan Sekjen APKASI ini, bahwa pihaknya sudah meminta bantuan kepada KPK dan Inspektorat. Dengan menggandeng kejaksaan dan KPK, Pemkab tidak bermaksud memunculkan persoalan baru di dunia usaha Kabupaten Lombok Utara. Apalagi jaksa itu adalah pengacara negara. Namun, memang hal itulah yang sebenarnya dilakukan selama ini.
"KPK mengatakan, tujuan KPK itu bukan untuk mentarget orang, akan tetapi tujuan mereka menyelamatkan keuangan negara dan keuangan daerah. Kita akan memanfaatkan institusi KPK untuk mempercepat proses penagihan hutang-hutang pihak ketiga itu. Kita tindaklanjuti tetapi tentu ada tahapan-tahapannya," ujarnya.