Sidang Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Ditunda

Kamis, 27 Oktober 2022 - 11:33 WIB
loading...
Sidang Kerangkeng Manusia...
Sidang kasus panti rehabilitasi milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, ditunda karena JPU belum menyiapkan materi tuntutan. Foto/iNews TV/Erwin Syah Putra Nasution
A A A
LANGKAT - Sidang kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin di PN Stabat, ditunda. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan materi tuntutan untuk delapan terdakwa.

Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkah Mulai Disidang Pekan Depan

Sedianya, persidangan di PN Stabat tersebut beragendakan pembacaan tuntutan untuk delapan terdakwa kasus kerangkeng manusia untuk rehabilitasi. Kerangkeng manusia ini ditemukan di rumah Bupati Langkat nonaktif, saat dilakukan penggeledahan terkait kasus korupsi.



Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim PN Stabat, Haloda Rahardhini akhirnya dijadwalkan ulang pada 31 Oktober 2022 mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU kepada delapan tersangka.

Baca juga: Hari Ini Bos Juragan 99 Diperiksa Polda Jatim Terkait Tragedi Kanjuruhan

Dalam persidangan tersebut, hakim juga meminta JPU untuk lebih menjawab permohonan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terkait permohonan restitusi terhadap korban kerangkeng manusia di rumah Bupati Lahat nonaktif.

Dakwaan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Lahat nonaktif tersebut, terbagi dalam tiga berkas perkara, yaitu dua berkas dengan dakwaan pertama Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan terdakwa Dewa Peranginangin dan Hendra Surbakti atas kematian Sarianto Ginting, dan Hermanto Sitepu, serta terdakwa Iskandar Sembering atas kematian Abdul Sidik Isnur.

Baca juga: Banjir Terjang Mamuju Tengah, Belasan Rumah Terendam

Sementara berkas dakwaan ketiga dengan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin, dan Rajisman Ginting yang dijerat dengan dakwaan tentang tindak pidana perdagangan orang. Kedelapan terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara.

Penasehat hukum terdakwa, Mangapul Silalahi mengatakan, persoalan restitusi menjadi menarik, pasalnya restitusi ditujukan tidak tepat sasaran. Meski demikian ia mengatakan, akan mempelajari surat permohonan dari LPSK, dan menegaskan jika restitusi itu menyangkut tindak pidana berdagangan orang.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hotman Paris Unggah...
Hotman Paris Unggah Kasus ABG Diduga Disekap WNA, Polres Jakut Selidiki
SPS Pusat dan Sumut...
SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Langkat
Bantuan Tahap Dua, FKMPI...
Bantuan Tahap Dua, FKMPI Sambangi Desa Lama Baru Langkat
Pengungsi di Langkat...
Pengungsi di Langkat Kekurangan Air Bersih, Prabowo: Segera Kita Atasi
Prabowo Kunjungi Pengungsi...
Prabowo Kunjungi Pengungsi di Langkat Sumut, Disambut Tangisan Ibu-ibu
Meningkatkan Kepedulian...
Meningkatkan Kepedulian Warga Terdampak Banjir di Dusun Teluk Nibung Langkat
Bebas dari Rehabilitasi...
Bebas dari Rehabilitasi Narkoba, Onad Malah Banjir Job
Kembali Bermusik, Onad...
Kembali Bermusik, Onad Siap Rilis Lagu yang Ditulis saat Rehabilitasi
Onad Terharu Lihat Kesetiaan...
Onad Terharu Lihat Kesetiaan Beby Prisillia Dampingi Kasus Narkoba
Rekomendasi
Israel Bombardir Markas...
Israel Bombardir Markas Besar Hizbullah di Beirut
Film Menjadi Medium...
Film Menjadi Medium Inklusi, Empati, dan Ruang Kolaborasi bagi Anak Muda Indonesia
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved