3 Anak Dijebloskan Penjara Gara-gara Rusak Baliho Cakades di Bojonegoro

Selasa, 25 Oktober 2022 - 21:38 WIB
loading...
A A A
Salah satu orang tua anak yang ditahan, Asripin mengaku, sebelum kejadian anaknya bersama dua rekannya melintas di jalan tempat baliho terpampang dan melemparkan batu ke baliho.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana saat dikonfirmasi mengaku, jika proses penahanan sudah sesuai dengan hukum acara. “Ketiga anak tersebut terjerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara,” katanya.



Sedangkan terkait penahanan sudah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak Pasal 32 ayat 2, yang mana disebutkan bahwa anak berusia di atas 14 tahun bisa dilakukan penahanan.

Meski demikian, pihaknya mengaku sudah melakukan proses penangguhan serta diversi atau penyelesaian perkara anak di luar peradilan pidana dari badan pemasyarakatan atau bapas.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2125 seconds (0.1#10.140)