3 Anak Dijebloskan Penjara Gara-gara Rusak Baliho Cakades di Bojonegoro

Selasa, 25 Oktober 2022 - 21:38 WIB
loading...
3 Anak Dijebloskan Penjara...
Para orang tua tiga anak yang ditahan polisi saat mendatangi Mapolres Bojonegoro, Selasa (25/10/2022). Mereka meminta agar anak mereka dibebaskan. Foto: iNewsTV/Dedi Mihadi
A A A
BOJONEGORO - Tak terima baliho atau alat peraga kampanyenya dirusak, seorang calon kepala desa (kades) di Bojonegoro , Jawa Timur menjebloskan tiga anak yang masih di bawah umur ke penjara.

Polisi melakukan penahanan terhadap tiga anak yang masih duduk di bangku SMP itu setelah menerima laporan dari salah satu calon kepala desa.

Ketiga orang anak di bawah umur itu masing masing berinisial AK, IG dan S warga Desa Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga: Puluhan Rumah di Pasuruan Porak-poranda Diterjang Puting Beliung

Ketiga pelajar SMP berusia 15 tahun itu sudah enam hari dijebloskan ke penjara, para orang tua ketiga pelajar tersebut Selasa siang (25/10/2022) mendatangi Mapolres Bojonegoro didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) buruh dan rakyat dari Surabaya.



Mereka meminta polisi membebaskan ketiga anak tersebut dengan membuat surat penangguhan penahanan.

“Peristiwa tersebut bermula saat ketiga tersangka sedang bermain, lalu mereka diduga iseng merobek 3 banner atau alat peraga kampanye salah satu calon kepala desa setempat,” kata Ketua LBH Buruh dan Rakyat Surabaya, Agus Suprianto.

Baca juga: Sakit Hati Cinta Diputus, Pria Ini Sebar Video Bersetubuh dengan Mantan

Kemudian kata dia, aksi tersebut diketahui pihak calon kades yang dirusak lalu melaporkan ke polisi, pihak LBH dan keluarga menyayangkan tindakan penahanan yang dilakukan penyidik.

“Seharusnya tindakan tersebut masuk kategori tindak pidana ringan, apalagi anak di bawah umur yang tidak mungkin terlibat dalam politik kekuasaan desa,” tegas Agus.

Salah satu orang tua anak yang ditahan, Asripin mengaku, sebelum kejadian anaknya bersama dua rekannya melintas di jalan tempat baliho terpampang dan melemparkan batu ke baliho.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana saat dikonfirmasi mengaku, jika proses penahanan sudah sesuai dengan hukum acara. “Ketiga anak tersebut terjerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara,” katanya.

Baca juga: Aniaya Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Dituntut 7 Bulan Penjara

Sedangkan terkait penahanan sudah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak Pasal 32 ayat 2, yang mana disebutkan bahwa anak berusia di atas 14 tahun bisa dilakukan penahanan.

Meski demikian, pihaknya mengaku sudah melakukan proses penangguhan serta diversi atau penyelesaian perkara anak di luar peradilan pidana dari badan pemasyarakatan atau bapas.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
FKH Unair Gelar Pengmas,...
FKH Unair Gelar Pengmas, Jadikan Desa Palembon Bojonegoro sebagai Sentra Bebek
Anak di Bawah Umur Dibatasi...
Anak di Bawah Umur Dibatasi Main Medsos, Pramono: Demi Kebaikan Bersama
3 Anak Tersesat di Pelabuhan...
3 Anak Tersesat di Pelabuhan Priok, Pamapta Gerak Cepat Pulangkan ke Cikarang
Polisi Sebut Terapis...
Polisi Sebut Terapis Wanita Tewas di Pejaten Pernah Kerja di Bali
Terapis Tewas di Pejaten...
Terapis Tewas di Pejaten Ternyata Lamar Kerja Pakai KTP Kerabat, Kok Bisa?
Kisah Untung Suropati...
Kisah Untung Suropati Dihukum Cambuk dan Dipenjara Akibat Mencintai Anak Juragan Belanda
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Terungkap! Kondisi Keuangan...
Terungkap! Kondisi Keuangan Nikita Mirzani usai Dipenjara, Kontrak Batal dan Tak Ada Pemasukan
Komdigi Gandeng 5 Kementerian,...
Komdigi Gandeng 5 Kementerian, Siap Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Rekomendasi
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved