3 Anak Dijebloskan Penjara Gara-gara Rusak Baliho Cakades di Bojonegoro

Selasa, 25 Oktober 2022 - 21:38 WIB
loading...
3 Anak Dijebloskan Penjara...
Para orang tua tiga anak yang ditahan polisi saat mendatangi Mapolres Bojonegoro, Selasa (25/10/2022). Mereka meminta agar anak mereka dibebaskan. Foto: iNewsTV/Dedi Mihadi
A A A
BOJONEGORO - Tak terima baliho atau alat peraga kampanyenya dirusak, seorang calon kepala desa (kades) di Bojonegoro , Jawa Timur menjebloskan tiga anak yang masih di bawah umur ke penjara.

Polisi melakukan penahanan terhadap tiga anak yang masih duduk di bangku SMP itu setelah menerima laporan dari salah satu calon kepala desa.

Ketiga orang anak di bawah umur itu masing masing berinisial AK, IG dan S warga Desa Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.


Ketiga pelajar SMP berusia 15 tahun itu sudah enam hari dijebloskan ke penjara, para orang tua ketiga pelajar tersebut Selasa siang (25/10/2022) mendatangi Mapolres Bojonegoro didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) buruh dan rakyat dari Surabaya.



Mereka meminta polisi membebaskan ketiga anak tersebut dengan membuat surat penangguhan penahanan.

“Peristiwa tersebut bermula saat ketiga tersangka sedang bermain, lalu mereka diduga iseng merobek 3 banner atau alat peraga kampanye salah satu calon kepala desa setempat,” kata Ketua LBH Buruh dan Rakyat Surabaya, Agus Suprianto.



Kemudian kata dia, aksi tersebut diketahui pihak calon kades yang dirusak lalu melaporkan ke polisi, pihak LBH dan keluarga menyayangkan tindakan penahanan yang dilakukan penyidik.

“Seharusnya tindakan tersebut masuk kategori tindak pidana ringan, apalagi anak di bawah umur yang tidak mungkin terlibat dalam politik kekuasaan desa,” tegas Agus.

Salah satu orang tua anak yang ditahan, Asripin mengaku, sebelum kejadian anaknya bersama dua rekannya melintas di jalan tempat baliho terpampang dan melemparkan batu ke baliho.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana saat dikonfirmasi mengaku, jika proses penahanan sudah sesuai dengan hukum acara. “Ketiga anak tersebut terjerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara,” katanya.



Sedangkan terkait penahanan sudah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak Pasal 32 ayat 2, yang mana disebutkan bahwa anak berusia di atas 14 tahun bisa dilakukan penahanan.

Meski demikian, pihaknya mengaku sudah melakukan proses penangguhan serta diversi atau penyelesaian perkara anak di luar peradilan pidana dari badan pemasyarakatan atau bapas.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2229 seconds (0.1#10.140)