3 Anak Dijebloskan Penjara Gara-gara Rusak Baliho Cakades di Bojonegoro
loading...
A
A
A
BOJONEGORO - Tak terima baliho atau alat peraga kampanyenya dirusak, seorang calon kepala desa (kades) di Bojonegoro , Jawa Timur menjebloskan tiga anak yang masih di bawah umur ke penjara.
Polisi melakukan penahanan terhadap tiga anak yang masih duduk di bangku SMP itu setelah menerima laporan dari salah satu calon kepala desa.
Ketiga orang anak di bawah umur itu masing masing berinisial AK, IG dan S warga Desa Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.
Ketiga pelajar SMP berusia 15 tahun itu sudah enam hari dijebloskan ke penjara, para orang tua ketiga pelajar tersebut Selasa siang (25/10/2022) mendatangi Mapolres Bojonegoro didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) buruh dan rakyat dari Surabaya.
Mereka meminta polisi membebaskan ketiga anak tersebut dengan membuat surat penangguhan penahanan.
“Peristiwa tersebut bermula saat ketiga tersangka sedang bermain, lalu mereka diduga iseng merobek 3 banner atau alat peraga kampanye salah satu calon kepala desa setempat,” kata Ketua LBH Buruh dan Rakyat Surabaya, Agus Suprianto.
Kemudian kata dia, aksi tersebut diketahui pihak calon kades yang dirusak lalu melaporkan ke polisi, pihak LBH dan keluarga menyayangkan tindakan penahanan yang dilakukan penyidik.
“Seharusnya tindakan tersebut masuk kategori tindak pidana ringan, apalagi anak di bawah umur yang tidak mungkin terlibat dalam politik kekuasaan desa,” tegas Agus.
Polisi melakukan penahanan terhadap tiga anak yang masih duduk di bangku SMP itu setelah menerima laporan dari salah satu calon kepala desa.
Ketiga orang anak di bawah umur itu masing masing berinisial AK, IG dan S warga Desa Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.
Ketiga pelajar SMP berusia 15 tahun itu sudah enam hari dijebloskan ke penjara, para orang tua ketiga pelajar tersebut Selasa siang (25/10/2022) mendatangi Mapolres Bojonegoro didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) buruh dan rakyat dari Surabaya.
Mereka meminta polisi membebaskan ketiga anak tersebut dengan membuat surat penangguhan penahanan.
“Peristiwa tersebut bermula saat ketiga tersangka sedang bermain, lalu mereka diduga iseng merobek 3 banner atau alat peraga kampanye salah satu calon kepala desa setempat,” kata Ketua LBH Buruh dan Rakyat Surabaya, Agus Suprianto.
Kemudian kata dia, aksi tersebut diketahui pihak calon kades yang dirusak lalu melaporkan ke polisi, pihak LBH dan keluarga menyayangkan tindakan penahanan yang dilakukan penyidik.
“Seharusnya tindakan tersebut masuk kategori tindak pidana ringan, apalagi anak di bawah umur yang tidak mungkin terlibat dalam politik kekuasaan desa,” tegas Agus.