Aniaya Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Dituntut 7 Bulan Penjara
Selasa, 25 Oktober 2022 - 21:08 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, dalam sidang sepekan sebelumnya dengan agenda dakwaan dan keterangan tiga orang saksi yakni korban, Nurmala Dewi selaku ibu korban dan Thomas Johanes disebutkan bahwa peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Syukri Zen terjadi di saat mengantri pengisian BBM di SPBU.
"Saya dipukul oleh Syukri Zen saat antri di SPBU sekitar jam 7 malam. Terdakwa dari sebelah kanan menyalip mobil yang dikendarai ibu saya yang mulia," ujar saksi Tata.
Baca juga: Terungkap! Mayat di Pinggir Jalan Dibunuh Teman Sendiri Gara-gara Utang
Tata menjelaskan, setelah masalah tersebut berproses hukum, dia dan Syukri Zen sempat terjalin komunikasi soal kesepakan damai serta mencabut laporan.
"Pada tanggal 10 September 2022, kami sudah melakukan perdamaian dan mencabut laporan. Syukri Zen memberikan kompensasi uang tunai Rp100 juta yang mulia," ungkapnya.
Sementara saksi Thomas Johannes menjelaskan bahwa sebelum terjadinya pemukulan Syukri Zen sempat memberikan klakson untuk memotong jalur antrean di SPBU karena jalur tersebut memang untuk antrean pengisian Pertamax bukan antrian Pertalite.
"Saya dipukul oleh Syukri Zen saat antri di SPBU sekitar jam 7 malam. Terdakwa dari sebelah kanan menyalip mobil yang dikendarai ibu saya yang mulia," ujar saksi Tata.
Baca juga: Terungkap! Mayat di Pinggir Jalan Dibunuh Teman Sendiri Gara-gara Utang
Tata menjelaskan, setelah masalah tersebut berproses hukum, dia dan Syukri Zen sempat terjalin komunikasi soal kesepakan damai serta mencabut laporan.
"Pada tanggal 10 September 2022, kami sudah melakukan perdamaian dan mencabut laporan. Syukri Zen memberikan kompensasi uang tunai Rp100 juta yang mulia," ungkapnya.
Sementara saksi Thomas Johannes menjelaskan bahwa sebelum terjadinya pemukulan Syukri Zen sempat memberikan klakson untuk memotong jalur antrean di SPBU karena jalur tersebut memang untuk antrean pengisian Pertamax bukan antrian Pertalite.
Lihat Juga :