Pemprov DKI Gelar Pasar Murah di 5 Wilayah, Catat Jadwalnya
Selasa, 25 Oktober 2022 - 11:12 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya di GOR Tanah Abang, pasar murah juga akan dilaksanakan di wilayah kota lainnya dengan jadwal sebagai berikut;
- Tanggal 25-26 Oktober, Jakarta Barat (GOR Cengkareng Barat, Jalan Utama raya No. 2)
- Tanggal 26-27 Oktober, Jakarta Utara (Kantor Kecamatan Cilincing)
- Tanggal 27-28 Oktober, Jakarta Selatan (RPTRA Bhineka Kecamatan Pesanggrahan)
- Tanggal 28-29 Oktober, Jakarta Timur (Kantor Kecamatan Ciracas)
Adapun, bentuk kegiatan pasar murah, antara lain; bazaar produk kebutuhan pokok atau sembako murah, bazaar produk Jakpreneur binaan Sudin PPKUKM 5 wilayah, pemberian paket kebutuhan rumah tangga dari anggota APRINDO sebanyak 2.500 paket (500 paket per lokasi) untuk dibagikan kepada warga prasejahtera dengan diatur mekanisme penukarannya.
Mekanisme penukaran voucher paket dalam kegiatan pasar murah tersebut adalah sebagai berikut:
a. Mekanisme pemberian paket dilakukan dengan cara warga membeli produk kebutuhan pokok terlebih dahulu di stand Bulog, PT Food Station, dan Perumda Dharma Jaya, maupun produk dari Toko Tani Indonesia.
b. Penerima voucher tidak bisa dititipkan pengambilan paketnya.
- Tanggal 25-26 Oktober, Jakarta Barat (GOR Cengkareng Barat, Jalan Utama raya No. 2)
- Tanggal 26-27 Oktober, Jakarta Utara (Kantor Kecamatan Cilincing)
- Tanggal 27-28 Oktober, Jakarta Selatan (RPTRA Bhineka Kecamatan Pesanggrahan)
- Tanggal 28-29 Oktober, Jakarta Timur (Kantor Kecamatan Ciracas)
Adapun, bentuk kegiatan pasar murah, antara lain; bazaar produk kebutuhan pokok atau sembako murah, bazaar produk Jakpreneur binaan Sudin PPKUKM 5 wilayah, pemberian paket kebutuhan rumah tangga dari anggota APRINDO sebanyak 2.500 paket (500 paket per lokasi) untuk dibagikan kepada warga prasejahtera dengan diatur mekanisme penukarannya.
Mekanisme penukaran voucher paket dalam kegiatan pasar murah tersebut adalah sebagai berikut:
a. Mekanisme pemberian paket dilakukan dengan cara warga membeli produk kebutuhan pokok terlebih dahulu di stand Bulog, PT Food Station, dan Perumda Dharma Jaya, maupun produk dari Toko Tani Indonesia.
b. Penerima voucher tidak bisa dititipkan pengambilan paketnya.
(hab)
Lihat Juga :