Kepala Rupbasan Makassar Dinonaktifkan Terkait Dugaan Jual Barang Sitaan Negara
Selasa, 25 Oktober 2022 - 07:17 WIB
loading...
Motor barang bukti sitaan negara. Foto ant
A
A
A
MAKASSAR - Arifuddin dinonaktikan dari jabatan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas 1 Makassar . Arifuddin dinonaktikan lantaran diduga telah penjualan barang sitaan negara secara ilegal.
"Yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatannya oleh Kakanwil setelah diketahui diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang," ujar Kepala Bagian (Kabag) Program dan Humas Kemenkumham Sulsel, John Batara di Makassar, dilansir dari Antara.
Langkah tersebut diambil Kakanwil untuk kepentingan pemeriksaan dan tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang diberikan kepadanya. Baca juga: 9 Universitas dengan Jurusan Psikologi Terbaik di Indonesia
"Tim pemeriksa internal Kanwil saat ini masih sedang bekerja melakukan pendalaman pemeriksaan terkait tindakan yang bersangkutan diduga menjual barang bukti sitaan berupa motor secara illegal," ungkapnya.
"Yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatannya oleh Kakanwil setelah diketahui diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang," ujar Kepala Bagian (Kabag) Program dan Humas Kemenkumham Sulsel, John Batara di Makassar, dilansir dari Antara.
Langkah tersebut diambil Kakanwil untuk kepentingan pemeriksaan dan tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang diberikan kepadanya. Baca juga: 9 Universitas dengan Jurusan Psikologi Terbaik di Indonesia
"Tim pemeriksa internal Kanwil saat ini masih sedang bekerja melakukan pendalaman pemeriksaan terkait tindakan yang bersangkutan diduga menjual barang bukti sitaan berupa motor secara illegal," ungkapnya.
Lihat Juga :