Kembali Ajukan Autopsi, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan: Kami Siap
loading...
A
A
A
"Banyak yang bilang, baik Komnas HAM dan TGIPF bahwa korban tewas diduga akibat gas air mata. Tapi kan pembuktian secara hukum pidana tidak ada. Maka harus dibuktikan dengan autopsi ini," jelasnya.
Selain itu, Imam juga menyoroti terkait pasal yang disangkakan Polri kepada para tersangka Tragedi Kanjuruhan tersebut, yakni pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.
"Dalam pandangan kami, ini bukan kelalaian. Karena penembak gas air mata dalam keadaaan sadar. Berbeda misalnya dengan kelalaian seorang sopir yang menabrak orang karena mengantuk. Tapi kalau ini kan sadar?," tegasnya.
Oleh karena itu, ia berharap kepolisian merubah pasal sangkaan kepada para tersangka menjadi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Dasarnya jelas. Karena pelaku menembbakkan gas air mata ke arah yang seharusnya tidak ditembakkan. Yakni ke tribun. Sementara kami akan berupaya untuk melakukan mengajukan otopsi kepada korban," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan korban ke 135 tragedi Kanjuruhan Malang atas nama Farzah Dwi dinyatakan meninggal dunia pada Minggu malam (23/10/2022) pukul 22.50 WIB. Korban sempat menjalani perawatan di ruang ICU Incovit pasca hasil tes swab PCR-nya dinyatakan positif Covid-19 pada 15 Oktober 2022 lalu.
Total hingga Senin pagi ada 135 korban meninggal dunia, sedangkan ratusan orang dikonfirmasi terluka pasca pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Para korban mayoritas berdesakan meninggalkan Stadion Kanjuruhan Malang karena semprotan gas air mata polisi ke arah tribun penonton. Akibat para penonton mengalami sesak napas dan terjadi penumpukan hingga insiden terinjak-injak di pintu keluar stadion.
Pasca kejadian ini, tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan.
Selain itu, Imam juga menyoroti terkait pasal yang disangkakan Polri kepada para tersangka Tragedi Kanjuruhan tersebut, yakni pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.
"Dalam pandangan kami, ini bukan kelalaian. Karena penembak gas air mata dalam keadaaan sadar. Berbeda misalnya dengan kelalaian seorang sopir yang menabrak orang karena mengantuk. Tapi kalau ini kan sadar?," tegasnya.
Oleh karena itu, ia berharap kepolisian merubah pasal sangkaan kepada para tersangka menjadi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Dasarnya jelas. Karena pelaku menembbakkan gas air mata ke arah yang seharusnya tidak ditembakkan. Yakni ke tribun. Sementara kami akan berupaya untuk melakukan mengajukan otopsi kepada korban," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan korban ke 135 tragedi Kanjuruhan Malang atas nama Farzah Dwi dinyatakan meninggal dunia pada Minggu malam (23/10/2022) pukul 22.50 WIB. Korban sempat menjalani perawatan di ruang ICU Incovit pasca hasil tes swab PCR-nya dinyatakan positif Covid-19 pada 15 Oktober 2022 lalu.
Total hingga Senin pagi ada 135 korban meninggal dunia, sedangkan ratusan orang dikonfirmasi terluka pasca pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Para korban mayoritas berdesakan meninggalkan Stadion Kanjuruhan Malang karena semprotan gas air mata polisi ke arah tribun penonton. Akibat para penonton mengalami sesak napas dan terjadi penumpukan hingga insiden terinjak-injak di pintu keluar stadion.
Pasca kejadian ini, tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan.