Mendiang Ayahnya Dimaki, 2 Pemuda Bunuh Pria Paruh Baya di Simalungun
loading...
A
A
A
Tersangka SS ditangkap di Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, dan tersangka AA ditangkap di daerah perkebunan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
"Setelah kedua tersangka ditangkap, kita mengetahui jika kedua tersangka sampai hati menghabisi nyawa korban, karena salah seorang tersangka tersinggung ayahnya yang telah meninggal dunia dimaki-maki pelaku," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.
"Ancaman hukumannya maksimal mati atau 20 tahun penjara," tegas Ronald.
"Setelah kedua tersangka ditangkap, kita mengetahui jika kedua tersangka sampai hati menghabisi nyawa korban, karena salah seorang tersangka tersinggung ayahnya yang telah meninggal dunia dimaki-maki pelaku," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.
"Ancaman hukumannya maksimal mati atau 20 tahun penjara," tegas Ronald.
(san)