Pemprov Jatim Borong 2 Penghargaan Terbaik Anugerah Dewan Energi Nasional 2022
loading...
A
A
A
Transisi energi juga diwujudkan salam pembangunan jaringan gas kota di Jawa Timur hingga. Tercatat sebanyak 197.724 sambungan rumah (SR) telah tersambung di Jatim dan menjadi terbanyak di Indonesia.
“Kami terus mengkampanyekan penggunaan energi ramah lingkungan dan berbagai transisi energi. Di beberapa daerah, kami beberala kali turun mengampanyekan motor listrik," kata mantan menteri sosial ini.
Menurutnya, Pemprov Jatim sendiri terus berkomitmen menindaklanjuti Perda RUED melalui berbagai Kebijakan dan regulasi kebijakan turunannya. Beberapa kebijakan dan regulasi tersebut diantaranya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2050.
Kemudian Pergub Jatim Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022. Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/329/KPTS/013/2021 tentang Tim Koordinasi Penyusunan Capaian Bauran Energi Baru dan Terbarukan Jawa Timur Tahun 2021.
Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/187/KPTS/013/2022 tentang Tim Pelaksanaan Rencana Umum Energi Daerah dan Capaian Bauran Energi Baru dan Terbarukan Provinsi Jawa Timur Tahun 2022-2024. Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 671/630/124.5/2022 tentang Implementasi Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap pada Gedung Pemerintah dan Swasta.
Selanjutnya, SE Gubernur Jawa Timur Nomor 671/851/124.3/2022 tentang Himbauan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dan Kompor Induksi. Serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 671/ 3241 /124.3/2022 tentang Pelaksanaan Konservasi Energi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
“Berbagai kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat baik melalui seminar maupun pameran. Pemprov Jatim sendiri rutin melakukan monitoring dan evaluasi capaian bauran energi setiap tahun, serta pembangunan infrastruktur EBT (PLTS SHS, PLTS Rooftop, PLTA/ PLTMH, Biogas, Biomassa, Gas Rawa, Cofiring Biomassa, PLT Biomassa),” kata Khofifah.
Pemprov Jatim sendiri, kata dia, terus melakukan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop pada Gedung-gedung Pemerintah, Sekolah, dan Pondok Pesantren menjadi bagian dari komitmen Pemprov Jatim dalam meningkatkan pemanfaatan sumberdaya EBT.
“Pemprov Jatim juga telah mengeluarkan Pergub Nomor 13 Tahun 2021 tentang insentif perhitungan dasar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berbasis Baterai (kendaraan listrik) yakni insentif sebesar 90%,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Provinsi Jatim juga berhasil mendapat penghrgaan sebagai Stand terbaik dalam Pameran Transisi Energi senagai rangkaian Anugeram Dewan Energi Nasional Tahun 2022 di Hotel Bidakara Jakarta tanggal 20-21 Oktober 2022.
“Kami terus mengkampanyekan penggunaan energi ramah lingkungan dan berbagai transisi energi. Di beberapa daerah, kami beberala kali turun mengampanyekan motor listrik," kata mantan menteri sosial ini.
Menurutnya, Pemprov Jatim sendiri terus berkomitmen menindaklanjuti Perda RUED melalui berbagai Kebijakan dan regulasi kebijakan turunannya. Beberapa kebijakan dan regulasi tersebut diantaranya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2050.
Kemudian Pergub Jatim Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022. Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/329/KPTS/013/2021 tentang Tim Koordinasi Penyusunan Capaian Bauran Energi Baru dan Terbarukan Jawa Timur Tahun 2021.
Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/187/KPTS/013/2022 tentang Tim Pelaksanaan Rencana Umum Energi Daerah dan Capaian Bauran Energi Baru dan Terbarukan Provinsi Jawa Timur Tahun 2022-2024. Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 671/630/124.5/2022 tentang Implementasi Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap pada Gedung Pemerintah dan Swasta.
Selanjutnya, SE Gubernur Jawa Timur Nomor 671/851/124.3/2022 tentang Himbauan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dan Kompor Induksi. Serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 671/ 3241 /124.3/2022 tentang Pelaksanaan Konservasi Energi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
“Berbagai kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat baik melalui seminar maupun pameran. Pemprov Jatim sendiri rutin melakukan monitoring dan evaluasi capaian bauran energi setiap tahun, serta pembangunan infrastruktur EBT (PLTS SHS, PLTS Rooftop, PLTA/ PLTMH, Biogas, Biomassa, Gas Rawa, Cofiring Biomassa, PLT Biomassa),” kata Khofifah.
Pemprov Jatim sendiri, kata dia, terus melakukan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop pada Gedung-gedung Pemerintah, Sekolah, dan Pondok Pesantren menjadi bagian dari komitmen Pemprov Jatim dalam meningkatkan pemanfaatan sumberdaya EBT.
“Pemprov Jatim juga telah mengeluarkan Pergub Nomor 13 Tahun 2021 tentang insentif perhitungan dasar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berbasis Baterai (kendaraan listrik) yakni insentif sebesar 90%,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Provinsi Jatim juga berhasil mendapat penghrgaan sebagai Stand terbaik dalam Pameran Transisi Energi senagai rangkaian Anugeram Dewan Energi Nasional Tahun 2022 di Hotel Bidakara Jakarta tanggal 20-21 Oktober 2022.