Sakit Hati Dibilang Kere, Pria di Indramayu Bunuh dan Cabuli PSK Online

Senin, 24 Oktober 2022 - 17:16 WIB
loading...
Sakit Hati Dibilang...
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Istimewa
A A A
INDRAMAYU - Seorang pria bernama Supriyanto, di Indramayu, Jawa Barat, nekat menghabisi nyawa gadis penjaja seks online. Pelaku mengaku gelap mata, setelah dibilang kere oleh gadis penjaja seks itu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam usai melakukan aksi sadisnya tersebut. Tidak hanya membunuh korban, pelaku juga merampas semua harta milik korban.

"Korban yang bernama Anggita Putri ini merupakan teman kencan pelaku melalui aplikasi kencan singkat. Mereka sudah tiga kali kencan," katanya, kepada wartawan, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Diduga Peras PSK Online, Oknum Anggota Polda Bali Jadi Tersangka

Saat kencan yang ketiga kalinya, seperti biasa Supriyanto datang ke kosan korban di Kosan Nova Satu, Kelurahan Lemahmekar, Kabupaten Indramayu, pada Minggu diri hari.

"Pelaku sudah janjian dengan korban melalui aplikasi kencan singkat. Seperti biasa, korban tidak menaruh curiga kepada pelaku yang memang sudah dua kali kencan dengannya dan langsung menyuruh masuk," jelasnya.

Tetapi, saat itu pelaku tidak membawa uang kencan. Merasa tertipu, korban menyebut pelaku kere.

Baca: Bekap dan Tusuk PSK Online di Bali hingga Tewas, Wahyu Diganjar Penjara 12 Tahun

"Saat kejadian, Supriyanto yang sedang dalam keadaan mabuk miras merasa sakit hati, karena dianggap tidak mampu membayar kencan. Dia langsung menindih korban dan mencekiknya hingga lemas," sambungnya.

Setelah melihat korban tidak bernyawa, pelaku sempat mencabuli korban dengan meremas payudara dan memegang kemaluannya. Puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku langsung melarikan diri.

Baca: Miris, Mucikari Prostitusi Online Tawarkan PSK Khusus Janda, Ini Tarifnya

Berkat rekaman CCTV yang ada di kosan korban, tidak lebih dari 24 jam pelaku berhasil dibekuk petugas kepolisian.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman pidananya di atas 15 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
SD Islam Al-Azhar Kelapa...
SD Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Raih Posisi 5 Besar TKA 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Ciptakan Krisis Energi...
Ciptakan Krisis Energi di Rusia, Drone Ukraina Serang Krimea dan Kilang Minyak Utama
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved