Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Angkot Non JakLingko Naik Rp6 Ribu
Senin, 24 Oktober 2022 - 11:34 WIB
loading...
A
A
A
Syafrin menyebut bahwa penetapan kenaikan tarif angkot tidak memerlukan Peraturan Gubernur (Pergub). Sebab, kewenangan regulasi penetapan tarif angkot berada di bawah asosiasi.
”Sesuai regulasi dalam daerah kami, penetapannya itu oleh asosiasi. Mereka bisa lakukan,” tuturnya. Baca juga: Tarif Integrasi Transjakarta-MRT-LRT Resmi Berlaku, Ini Penjelasan JakLingko
Sebagai informasi, BBM bersubdi mengalami kenaikan per 3 September 2022 silam. Adapun kenaikan harga BBM berimbas ke sejumlah sektor termasuk transportasi umum.
”Sesuai regulasi dalam daerah kami, penetapannya itu oleh asosiasi. Mereka bisa lakukan,” tuturnya. Baca juga: Tarif Integrasi Transjakarta-MRT-LRT Resmi Berlaku, Ini Penjelasan JakLingko
Sebagai informasi, BBM bersubdi mengalami kenaikan per 3 September 2022 silam. Adapun kenaikan harga BBM berimbas ke sejumlah sektor termasuk transportasi umum.
(ams)
Lihat Juga :