Pemkab Bekasi Terbitkan SE Larangan Penggunaan Obat Sirup

Senin, 24 Oktober 2022 - 07:47 WIB
loading...
Pemkab Bekasi Terbitkan...
Pemkab Bekasi melarang penjualan dan mengkomsumsi obat sirup di wilayah Kabupaten Bekasi. Foto/Ilustrasi
A A A
BEKASI - Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi meminta seluruh apotek yang beroperasi di wilayahnya untuk menyetop sementara penjualan obat cair/sirup yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan pihaknya sudah memberikan edaran dan sosialisasi kepada seluruh fasilitas kesehatan, organisasi profesi untuk menghentikan penjualan atau pemberian obat sirup kepada pasien atau konsumen.

”Surat edaran sudah kami sebarkan, untuk selanjutnya penggunaan obat sirup di Kabupaten Bekasi dilarang hingga waktu tidak ditentutkan,” kata Alamsyah dalam keteranganya, Senin (24/10/2022).

Mantan Jubir Covid-19 Kabupaten Bekasi ini meminta seluruh faskes, organisasi profesi, kemudian apotek, agar sirup jangan dulu dikasihkan ke pasien atau konsumen dan diganti dengan persediaan yang lain, tablet, suppositoria dimasukkan dalam anus kemudian lewat infusan.

Sesuai dengan tren yang terjadi, tingkat fatalitas terhadap gagal ginjal akut misterius yang dipicu oleh zat EG dan DEG dalam sirup, tingkatnya bisa mencapai 50 persen. Karenanya baik resep maupun penjualan sirup di apotek mesti dihentikan sementara.



”Di Indonesia ini sudah banyak kasus kira-kira sampai 200 lebih, dengan fatality-nya sekitar 50 persen. Sambil diteliti oleh Kemenkes bersama BPOM itu kita sosialisasi, jangan dulu dikonsumsi, termasuk dokter, bidan, perawat kita sampaikan,” tuturnya.

Untuk saat ini belum ada kasus yang muncul di Kabupaten Bekasi mengenai kasus suspek gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak seperti yang sudah terjadi di daerah lain.”Kita hentikan penggunaan obat sirup di 52 rumah sakit,” tegasnya.

Alamsyah mengimbau kepada masyarakat Bekasi, agar menahan mengonsumsi obat-obatan sirup. Untuk masyarakat yang menemukan gejala, segera datang ke faskes yang disediakan Pemkab Bekasi sebagai rujukan dan biayanya ditanggung pemerintah.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Instruksikan...
Bupati Instruksikan BPBD dan Dinsos Segera Bantu Warga Terdampak Banjir
Dinkes Tangsel Periksa...
Dinkes Tangsel Periksa Kesehatan Warga Terdampak Banjir
Tingkatkan Pelayanan...
Tingkatkan Pelayanan Air Bersih, Pemkab Bekasi Bangun Pipa Jaringan Distribusi
PT TRPN Targetkan Pembongkaran...
PT TRPN Targetkan Pembongkaran Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi Selesai Dalam Sepekan
Astaga! Tersangka Pembanting...
Astaga! Tersangka Pembanting Balita dari Atas Motor Ternyata Guru SD
Pagar Laut di Bekasi,...
Pagar Laut di Bekasi, Dinas dan Camat Kompak Sebut Kewenangan Provinsi
Dinkes Revisi Pergub...
Dinkes Revisi Pergub Nomor 46/2021 Buntut Iuran BPJS Harvey Moeis-Sandra Dewi Ditanggung APBD DKI
Menu Makan Bergizi Gratis...
Menu Makan Bergizi Gratis di Semarang Diprotes, Terlalu Kasar untuk Bayi Kurang dari Setahun
Resmikan Shuttle K-99...
Resmikan Shuttle K-99 Feeder, Jababeka Sediakan Transportasi Ramah Lingkungan
Rekomendasi
Profil Sayed Mohammed...
Profil Sayed Mohammed Jaffer: Kiper Bahrain yang Ketar-Ketir dengan Perkembangan Timnas Indonesia
Anggaran TPG Madrasah...
Anggaran TPG Madrasah Rp2 Triliun Cair sebelum Lebaran, Ini yang Harus Dilakukan Guru
Kejaksaan Selidiki Dugaan...
Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp958 Miliar, Geledah Kantor Komdigi
Berita Terkini
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
11 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
28 menit yang lalu
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Adakan Giat Literasi di SDN Pangarakan 02 Srogol Cigombong
31 menit yang lalu
UAD Yogyakarta: Hak...
UAD Yogyakarta: Hak Imunitas Halangi Penegakan Hukum dan Buat Jaksa Tak Tersentuh
38 menit yang lalu
BPBD Kota Bekasi Sebut...
BPBD Kota Bekasi Sebut Pengungsi Banjir Telah Kembali ke Rumah
1 jam yang lalu
Sekdes di Rembang Ditahan...
Sekdes di Rembang Ditahan Kejaksaan Gara-gara Korupsi Dana Desa Rp400 Juta untuk Game Online
1 jam yang lalu
Infografis
Selama Ramadan, Penggunaan...
Selama Ramadan, Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Dimajukan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved