Pemkab Bekasi Terbitkan SE Larangan Penggunaan Obat Sirup
Senin, 24 Oktober 2022 - 07:47 WIB
loading...
Pemkab Bekasi melarang penjualan dan mengkomsumsi obat sirup di wilayah Kabupaten Bekasi. Foto/Ilustrasi
A
A
A
BEKASI - Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi meminta seluruh apotek yang beroperasi di wilayahnya untuk menyetop sementara penjualan obat cair/sirup yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan pihaknya sudah memberikan edaran dan sosialisasi kepada seluruh fasilitas kesehatan, organisasi profesi untuk menghentikan penjualan atau pemberian obat sirup kepada pasien atau konsumen.
”Surat edaran sudah kami sebarkan, untuk selanjutnya penggunaan obat sirup di Kabupaten Bekasi dilarang hingga waktu tidak ditentutkan,” kata Alamsyah dalam keteranganya, Senin (24/10/2022). Baca juga: Cerita Pilu Balita Depok Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut Misterius
Mantan Jubir Covid-19 Kabupaten Bekasi ini meminta seluruh faskes, organisasi profesi, kemudian apotek, agar sirup jangan dulu dikasihkan ke pasien atau konsumen dan diganti dengan persediaan yang lain, tablet, suppositoria dimasukkan dalam anus kemudian lewat infusan.
Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan pihaknya sudah memberikan edaran dan sosialisasi kepada seluruh fasilitas kesehatan, organisasi profesi untuk menghentikan penjualan atau pemberian obat sirup kepada pasien atau konsumen.
”Surat edaran sudah kami sebarkan, untuk selanjutnya penggunaan obat sirup di Kabupaten Bekasi dilarang hingga waktu tidak ditentutkan,” kata Alamsyah dalam keteranganya, Senin (24/10/2022). Baca juga: Cerita Pilu Balita Depok Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut Misterius
Mantan Jubir Covid-19 Kabupaten Bekasi ini meminta seluruh faskes, organisasi profesi, kemudian apotek, agar sirup jangan dulu dikasihkan ke pasien atau konsumen dan diganti dengan persediaan yang lain, tablet, suppositoria dimasukkan dalam anus kemudian lewat infusan.
Lihat Juga :