Dinkes Maros Minta Apotek Setop Penjualan Obat Sirup

Kamis, 20 Oktober 2022 - 21:38 WIB
loading...
Dinkes Maros Minta Apotek...
Dinkes Maros menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di wilayahnya untuk sementara ini tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Foto/SINDOnews/Najmi S Limonu
A A A
MAROS - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Maros menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di wilayahnya untuk sementara ini tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Larangan ini menyusul adanya surat edaran dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes pada tanggal 18 Oktober 2022.



Surat tersebut bernomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Kepala Dinkes Kabupaten Maros , Muhammad Yunus, mengatakan selain apoteker pihaknya juga telah meminta tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat dalam bentuk sirup .

"Selain apotek kita juga instruksikan untuk para dokter agar tidak meresepkan obat sirup," kata dia, Kamis (20/10/2022).

Mantan Kapus Bantimurung itu menegaskan obat-obatan sirup tidak ditarik dari apotek-apotek yang ada, hanya diminta untuk tidak diberikan atau diperjualkan kepada masyarakat untuk saat ini.

"Sambil menunggu hasil penelitian, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kami meminta untuk tidak menjual obat dalam bentuk sirup dulu,"katanya.

Sebagai pengganti obat sirup, Yunus menyarankan penggunaan obat tablet. Untuk bayi, bisa dialihkan ke obat tablet yang digerus. Sampai saat ini, kata Yunus, di Maros belum ditemukan laporan kasus gangguan ginjal akut atipikal.

"Sampai saat ini belum ditemukan, namun ini sebagai bentuk pencegahan, agar kasus tidak bertambah,” ucapnya.



Yunus menyebut saat ini ada sekitar 20 apotek di Maros . "Masyarakat juga harus disosialisasikan, kalau apotek masih bisa dikontrol yang rawan itu toko obat yang ada di masyarakat,” tutupnya.

Sekedar diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat jumlah penderita gangguan ginjal akut misterius mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia. Tingkat kematian 99 kasus atau 48 persen. Total kasus ini berdasarkan data pelaporan yang diterima Kemenkes hingga 18 Oktober 2022.
(mhj)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1953 seconds (0.1#10.140)