Penyelundupan Miras Senilai Rp4,38 Miliar dari Singapura ke Batam Digagalkan TNI AL
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 12:20 WIB
loading...
A
A
A
"Pada saat itu, crew KM tanpa nama berhasil melarikan diri ketika kapal patroli kesulitan mendekat, karena kedalaman air kurang dari 1 meter," sambungnya.
Dari aksi pengejaran tersebut, Tim FIQR Lantamal IV dan Tim Gabungan Bea Cukai yakni Kanwil Bea Cukai Kepri dan Kantor Bea Cukai Batam, akhirnya berhasil memeriksa dan menggeledah kapal.
Baca: Penyelundupan Belasan Ribu Miras dan Rokok Ilegal dari Singapura Digagalkan
Ternyata, kapal membawa tumpukan botol miras sebanyak 8.784 botol berbagai jenis merk tanpa dilengkapi dengan dokumen yang diperkirakan total senilai Rp4,38 miliar. Selanjutnya kapal dibawa ke dermaga Batam.
"Keberhasilan jajaran TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan Yurisdiksi Nasional merupakan wujud pelaksanaan pembangunan sistem kekuatan dan kesiapan operasi yang bersinergi tinggi," tukasnya.
Dari aksi pengejaran tersebut, Tim FIQR Lantamal IV dan Tim Gabungan Bea Cukai yakni Kanwil Bea Cukai Kepri dan Kantor Bea Cukai Batam, akhirnya berhasil memeriksa dan menggeledah kapal.
Baca: Penyelundupan Belasan Ribu Miras dan Rokok Ilegal dari Singapura Digagalkan
Ternyata, kapal membawa tumpukan botol miras sebanyak 8.784 botol berbagai jenis merk tanpa dilengkapi dengan dokumen yang diperkirakan total senilai Rp4,38 miliar. Selanjutnya kapal dibawa ke dermaga Batam.
"Keberhasilan jajaran TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan Yurisdiksi Nasional merupakan wujud pelaksanaan pembangunan sistem kekuatan dan kesiapan operasi yang bersinergi tinggi," tukasnya.
(san)
Lihat Juga :