Bayar Diyat Rp15,5 M dan Penjara 20 Tahun, TKI Ini Akhirnya Lolos Eksekusi di Arab
Senin, 06 Juli 2020 - 15:50 WIB
loading...
A
A
A
"Secara khusus, Kami menyampaikan berjuta terimakasih kepada LAZISNU yang telah memberikan sumbangan sebesar Rp12,5 miliar atau 80 persen dari jumlah diyat tebusan yang diminta ahli waris korban. Dana dihimpun selama 7 bulan dari para dermawan santri, kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, masyarakat Jawa Barat dan komunitas filantropi. Ungkapan apresiasi juga disampaikan kepada para dermawan di Indonesia yang menyumbang sehingga mencapai Rp15,5 Miliar," lanjut Agus. (Baca juga: Banyak Nakes Meninggal Dunia Akibat COVID-19, Ini Desakan DPW PKS Jatim )
Sementara, Ety Binti Toyyib Anwar adalah WNI yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Tahun 2001 lalu, Ety didakwa menjadi penyebab wafatnya sang majikan, Faisal al-Ghamdi. Dalam persidangan, keluarga majikan menuntut hukuman mati qisas dan pengadilan memutuskan untuk hukuman mati tersebut.
Dalam perjalanannya, atau sekitar 18 tahun dari dakwaan, jelas dia, dengan melewati negosiasi yang panjang dan alot, keluarga majikan bersedia memaafkan dengan meminta diyat tebusan sebesar SR. 4.000.000.
"Oktober 2018 Kami ke rumah keluarga Ety di Majalengka, menemui anak dan saudara-saudaranya serta meminta restu dan dukungan doa untuk melakukan aksi kemanusiaan penyelamatan Ety Toyyib dari hukuman mati. Dalam empat tahun terakhir, KBRI Riyadh berhasil membebaskan 8 WNI dari hukuman mati dengan tanpa tebusan diyat. Di antaranya ada sepasang suami istri asal Kabupaten Indramayu," jelas dia.
Sementara, Ety Binti Toyyib Anwar adalah WNI yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Tahun 2001 lalu, Ety didakwa menjadi penyebab wafatnya sang majikan, Faisal al-Ghamdi. Dalam persidangan, keluarga majikan menuntut hukuman mati qisas dan pengadilan memutuskan untuk hukuman mati tersebut.
Dalam perjalanannya, atau sekitar 18 tahun dari dakwaan, jelas dia, dengan melewati negosiasi yang panjang dan alot, keluarga majikan bersedia memaafkan dengan meminta diyat tebusan sebesar SR. 4.000.000.
"Oktober 2018 Kami ke rumah keluarga Ety di Majalengka, menemui anak dan saudara-saudaranya serta meminta restu dan dukungan doa untuk melakukan aksi kemanusiaan penyelamatan Ety Toyyib dari hukuman mati. Dalam empat tahun terakhir, KBRI Riyadh berhasil membebaskan 8 WNI dari hukuman mati dengan tanpa tebusan diyat. Di antaranya ada sepasang suami istri asal Kabupaten Indramayu," jelas dia.
(mpw)
Lihat Juga :