Terima Suap Rp10 Miliar, AKBP Dalizon Divonis 3 Tahun Penjara

Kamis, 20 Oktober 2022 - 06:24 WIB
loading...
Terima Suap Rp10 Miliar,...
Perwira polisi nonaktif AKBP Dalizon dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (19/10/2022). (Ist)
A A A
PALEMBANG - Perwira polisi nonaktif AKBP Dalizon dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (19/10/2022). Dalizon terjerat dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar dari Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019.

Persidangan yang diketuai Majelis Hakim Mangapul Manalu, juga memberikan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan dan dijatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp10 miliar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa AKBP Dalizon selaku penyelenggara negara sebagai anggota kepolisian terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar dari Dinas PUPR Muba," ujar Hakim Mangapul Manalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu (19/10/2022).

Atas perbuatannya, AKBP Dalizon diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni, melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Perempuan Ditahan di Polda Jateng
Oknum Polisi di Jateng...
Oknum Polisi di Jateng Siksa Perempuan, Korban Disiram Air Keras hingga Dicekoki Narkoba
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
KPK Terbitkan Sprindik...
KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Rekomendasi
CIA Akui Agresi AS ke...
CIA Akui Agresi AS ke Iran Gagal Total, Ini 4 Indikatornya
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved