PT. Pupuk Kujang Apresiasi Penurunan Harga Gas Bumi
Senin, 06 Juli 2020 - 14:05 WIB
loading...
PT. Pupuk Kujang Apresiasi turunnya harga Gas Bumi menghadapi persaingan global. Foto: Humas PT Pupuk Kujang. Foto SINDOnews
A
A
A
KARAWANG - Keputusan pemerintah menurunkan harga gas disambut positif manajemen PT. Pupuk Kujang Cikampek. Dengan turunnya harga gas dipastikan akan meningkatkan daya saing perusahaan BUMN ini ditingkat global. Apalagi ditengah pandemi Covid -19, kebijakan pemerintah itu bisa meningkatkan optimisme menghadapi persaingan pasar internasional.
"Selaku produsen pupuk kita sangat apresiasi kebijakan pemerintah menurunkan harga gas. Dengan kebijakan ini dapat meningkatkan daya saing, kualitas produk pupuk, dan pelayanan terhadap petani." kata Direktur Teknologi dan Pengembangan PT. Pupuk Kujang, Hanggara Patrianta, Senin (6/7/20). (Baca: Tak Ada Penerbangan Internasional, Wisman ke Jabar Baru 30.800 )
Menurut Hanggara, penyesuaian harga gas bumi tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 89K/10/MEM/2020 tanggal 13 April 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Dengan kebijakan itu dia berharap sasaran program transformasi bisnis dalam mendukung ketahanan pangan nasional akan terwujud. "Ini juga menjadikan industri kimia dan pendukung pertanian berdaya saing tinggi dalam skala nasional." katanya.
Hanggara mengatakan, bahan baku utama produksi pupuk adalah gas bumi. Maka ketika terjadi penurunan harga gas bumi akan mampu meningkatkan efesiensi perusahaan. PT Pupuk Kujang mendapat sumber pasokan gas bumi dari Pertamina EP (Asset II) Sumatera Selatan dengan volume 25 BBTUD.
"Selaku produsen pupuk kita sangat apresiasi kebijakan pemerintah menurunkan harga gas. Dengan kebijakan ini dapat meningkatkan daya saing, kualitas produk pupuk, dan pelayanan terhadap petani." kata Direktur Teknologi dan Pengembangan PT. Pupuk Kujang, Hanggara Patrianta, Senin (6/7/20). (Baca: Tak Ada Penerbangan Internasional, Wisman ke Jabar Baru 30.800 )
Menurut Hanggara, penyesuaian harga gas bumi tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 89K/10/MEM/2020 tanggal 13 April 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Dengan kebijakan itu dia berharap sasaran program transformasi bisnis dalam mendukung ketahanan pangan nasional akan terwujud. "Ini juga menjadikan industri kimia dan pendukung pertanian berdaya saing tinggi dalam skala nasional." katanya.
Hanggara mengatakan, bahan baku utama produksi pupuk adalah gas bumi. Maka ketika terjadi penurunan harga gas bumi akan mampu meningkatkan efesiensi perusahaan. PT Pupuk Kujang mendapat sumber pasokan gas bumi dari Pertamina EP (Asset II) Sumatera Selatan dengan volume 25 BBTUD.
Lihat Juga :