Pemkab Karawang Belum Peduli Kenyamanan Bagi Pengguna Sepeda
Senin, 06 Juli 2020 - 15:25 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Dedy Pemkab Karawang wajib membuat jalur sepeda sesuai dengan UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Pesepeda dan Pejalan Kaki.
"Ada pasal yang menyebut pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda. Pasal lainnya menyebut pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Karawang, Arif Bijaksana Maryugo mengatakan pemerintah berencana akan membangun jalur khusus sepeda di beberapa titik di pusat kota Karawang tahun 2021.
Sebenarnya Pemkab Karawang sudah pernah membuat jalur sepeda di Jalan Ahmad Yani, namun dianggap tidak layak karena terlalu sempit. "Di Karawang sudah ada satu jalur sepeda tapi dibuat tidak memenuhi standar jadi akan kita rubah lagi," pungkasnya.
"Ada pasal yang menyebut pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda. Pasal lainnya menyebut pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Karawang, Arif Bijaksana Maryugo mengatakan pemerintah berencana akan membangun jalur khusus sepeda di beberapa titik di pusat kota Karawang tahun 2021.
Sebenarnya Pemkab Karawang sudah pernah membuat jalur sepeda di Jalan Ahmad Yani, namun dianggap tidak layak karena terlalu sempit. "Di Karawang sudah ada satu jalur sepeda tapi dibuat tidak memenuhi standar jadi akan kita rubah lagi," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :