Aksinya Digagalkan Warga, 2 Sekawan Pelaku Curanmor Diringkus

Minggu, 16 Oktober 2022 - 23:21 WIB
loading...
Aksinya Digagalkan Warga,...
Dua sekawan pelaku pencurian motor saat diinterogasi polisi usai ditangkap tanpa perlawanan. Foto: MPI/Fani Ferdiansyah
A A A
GARUT - Nasib apes dialami dua sekawan berinisial R (21) dan M (35), dia gagal mencuri motor Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut karena dipergoki warga saat beraksi.

Kepala Polsek Cisurupan Iptu Iwan Soleh Pujian menyebut, lokasi yang menjadi tempat para pelaku menjalankan aksinya di Kampung Pasirjeunjing RT002 RW001, Desa Pakuwon, Kecamatan Cisurupan.

Warga curiga setelah melihat salah seorang pencuri berinisial R tengah memegangi stang motor target curiannya.

Baca juga: PNS Aktif Anak Mantan Bupati Batubara Ditangkap Curi Motor

"Karena aksinya diketahui warga, pelaku ini kemudian lari meninggalkan lokasi. Sejumlah saksi dan warga mengejar dan berhasil menangkap pelaku untuk kemudian diamankan ke Kantor Desa Pakuwon," kata Iptu Iwan Soleh Pujiawan, Minggu (16/10/2022).

Di saat yang sama, teman dari R, yaitu M, juga kabur untuk melarikan diri. R pun kemudian diserahkan warga kepada aparat kepolisian Polsek Cisurupan.



"Tak lama, kami kembali mendapat kabar dari masyarakat babwa mereka telah menangkap satu orang pelaku lainnya yang sebelumnya kabur. Petugas kemudian dikirim menjemput pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Cisurupan," ujarnya.

Menurut Kapolsek Cisurupan, dua sekawan ini merupakan warga Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Pihaknya saat ini masih mendalami apakah kedua pelaku tersebut terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Garut.

Baca juga: Sadis! Pria di Karawang Tega Bunuh Istri Gara-gara Sakit Hati Dihina Mertua

"Kasus curanmor yang melibatkan keduanya masih didalami. Kalau dari latar belakang pekerjaannya, R merupakan seorang pengangguran, sedangkan M seorang buruh," ucapnya.

Dari tangan keduanya, polisi menyita dua senjata tajam jenis golok dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam. Oleh polisi mereka berdua dijerat Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Untuk sementara, keduanya dikenakan Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP, pencurian dengan pemberatan," tandasnya.
(Fani Ferdiansyah)

Dua pelaku curanmor berinisial R dan M, warga Kecamatan Cibalong, tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cisurupan.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap 173 Begal, Penasihat Ahli Kapolri: Agar Jakarta Aman
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
PLN Salurkan Alat Deteksi...
PLN Salurkan Alat Deteksi Dini Risiko Kehamilan untuk Layanan Masyarakat di Garut
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal di Pontianak
Rekomendasi
Lewis Hamilton Ubah...
Lewis Hamilton Ubah Segalanya F1 dengan Budaya Lowrider
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved