Aksinya Digagalkan Warga, 2 Sekawan Pelaku Curanmor Diringkus

Minggu, 16 Oktober 2022 - 23:21 WIB
loading...
Aksinya Digagalkan Warga,...
Dua sekawan pelaku pencurian motor saat diinterogasi polisi usai ditangkap tanpa perlawanan. Foto: MPI/Fani Ferdiansyah
A A A
GARUT - Nasib apes dialami dua sekawan berinisial R (21) dan M (35), dia gagal mencuri motor Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut karena dipergoki warga saat beraksi.

Kepala Polsek Cisurupan Iptu Iwan Soleh Pujian menyebut, lokasi yang menjadi tempat para pelaku menjalankan aksinya di Kampung Pasirjeunjing RT002 RW001, Desa Pakuwon, Kecamatan Cisurupan.

Warga curiga setelah melihat salah seorang pencuri berinisial R tengah memegangi stang motor target curiannya.



"Karena aksinya diketahui warga, pelaku ini kemudian lari meninggalkan lokasi. Sejumlah saksi dan warga mengejar dan berhasil menangkap pelaku untuk kemudian diamankan ke Kantor Desa Pakuwon," kata Iptu Iwan Soleh Pujiawan, Minggu (16/10/2022).

Di saat yang sama, teman dari R, yaitu M, juga kabur untuk melarikan diri. R pun kemudian diserahkan warga kepada aparat kepolisian Polsek Cisurupan.



"Tak lama, kami kembali mendapat kabar dari masyarakat babwa mereka telah menangkap satu orang pelaku lainnya yang sebelumnya kabur. Petugas kemudian dikirim menjemput pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Cisurupan," ujarnya.

Menurut Kapolsek Cisurupan, dua sekawan ini merupakan warga Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Pihaknya saat ini masih mendalami apakah kedua pelaku tersebut terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Garut.



"Kasus curanmor yang melibatkan keduanya masih didalami. Kalau dari latar belakang pekerjaannya, R merupakan seorang pengangguran, sedangkan M seorang buruh," ucapnya.

Dari tangan keduanya, polisi menyita dua senjata tajam jenis golok dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam. Oleh polisi mereka berdua dijerat Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Untuk sementara, keduanya dikenakan Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP, pencurian dengan pemberatan," tandasnya.
(Fani Ferdiansyah)

Dua pelaku curanmor berinisial R dan M, warga Kecamatan Cibalong, tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cisurupan.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2345 seconds (0.1#10.140)