Sadis! Pria di Karawang Tega Bunuh Istri Gara-gara Sakit Hati Dihina Mertua

Minggu, 16 Oktober 2022 - 21:16 WIB
loading...
Sadis! Pria di Karawang Tega Bunuh Istri Gara-gara Sakit Hati Dihina Mertua
Seorang suami di Karawan tega membunuh istrinya sendiri gara-gara sakit hati sering dihina mertuanya. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
KARAWANG - Seorang suami di Karawang berinisial AS (31) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri S (20) di rumahnya Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Karawang, Jawa Barat, karena sakit hati sering dihina mertua.

Korban tewas setelah sempat diajak jalan oleh AS dan kemudian sampai di rumah korban dicekik dan dibekap hingga tewas.

"Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (14/10/2022) sore. Kemudian pelaku sempat kabur dan berhasil kami tangkap Minggu (16/10/2022) subuh," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, Minggu (16/10/22).



Menurut Arief, pelaku AS sempat buron setelah membunuh istrinya. Dia sempat sembunyi di kolong Jembatan Cikampek. Kemudian AS menginap disalah satu kenalannya. Keberadaannya kemudian berhasil diketahui polisi yang sedang mengejarnya.

"Kami tangkap tadi pagi, (Minggu) subuh, pelaku sembunyi di salah satu rumah kenalannya di Cikampek," katanya.



Menurut Arief, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui AS nekat membunuh istrinya karena merasa terhina oleh mertuanya yang selalu marah dan meremehkan dirinya.

Saking kesalnya terhadap mertuanya dia nekat mencekik dan membekap istrinya hingga tewas. " Dia melampiaskan kekesalannya itu kepada istrinya dengan dicekik hingga tewas," katanya.



Menurut Arief, berdasarkan keterangan saksi sebelum korban dibunuh sempat berjalan bersama dengan pelaku AS. Kemudian keduanya terlihat tetangga sekitar pulang ke rumah. Namun sekitar setengah jam setelah masuk ke rumah, pelaku mengirim pesan WA kepada salah seorang tatangganya, Inah dari Handphone milik korban yang berisi permohonan maaf dari AS yang telah membunuh istrinya. Kemudian Inah menuju rumah korban dan menyaksikan korban sudah tewas.

Atas perbuatan pelaku AS dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2232 seconds (0.1#10.140)